BANGKA — Seorang pria inisial ED, warga Dusun KD Belinyu Kecamatan Riausilip, diciduk tim gradak Satres Narkoba Polres Bangka, Sabtu (26/11) malam.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, membenarkankan hal itu. Menurutnya, ED kedapatan mengantongi 10 paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Deni menuturkan, ED berperan sebagai penjual barang terlarang itu. Modusnya dengan cara melakukan transaksi COD kepada si pembeli. Dia juga diduga merupakan pengedar barang terlarang itu.
” Iya, benar. Pelaku berperan menjual narkotika jenis sabu dengan cara bertemu ke si pembeli. Barang bukti yang ditemukan seberat 1,78 gram berat brutonya,” kata Deni, Senin (28/11) siang.
Terduga pelaku ED saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Dari tangannya Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti plastik bening dan Handphone.
Atas perbuatannya pun terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun.
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk membantu memberantas narkoba.
” Iya, mari kita perangi narkoba dengan bekerja sama. Untuk keselamatan jiwa anak-anak kita,” tulis Indra, dalam pesan WhatsAppnya. (Randhu)
Link Sumber : https://kabarbangka.com/ed-kedapatan-kantongi-10-paket-sabu/