BANGKA SELATAN – Baleho iklan yang terpasang ditiang listrik dan telkom di area pedestarian Simpang Lima Toboali dikeluhkan. Warga menilai keberadaan baleho itu merusak pemandangan wajah Kota Toboali.
“Iklan yang dipasang ditiang itu tidak sedap dipandang,” kata Yudi, warga Toboali kepada Mediaqu, Jumat (14/4/23) malam.
Menurut dia, pemasangan iklan semacam itu bakal merusak wajah Kota Toboali. Apalagi, sekarang Pemkab Bangka Selatan terus mempercantik dan merawat kawasan tersebut sebagai wisata yang baru.
‘’Harusnya pihak terkait menegurnya, jangan dibiarkan,” ujarnya.
Dengan pemasangan iklan bukan pada tempatnya itu, warga menilai keberadaannya tanpa miliki izin dari instansi terkait. Yudi berharap dinas terkait supaya memonitor dan mengusut izin pemberian reklame.
“Silahkan pasang baliho iklan asalkan mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Karena semuanya diatur tata cara pemasangan baliho,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menyebutkan akan mengecek informasi baleho iklan yang terpasang ditiang listrik dan telkom itu kepada Organisasi Perangkat Daerah yang membidanginya.
“Ok. Ku cek dulu, terima kasih infonya,” ujarnya melalui via whatsapp.
Diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame, bahwa dalam larangan pasal 21 telah diatur :
Setiap orang atau badan, dilarang :
a. memasang reklame tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
b. menempatkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
c. menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan
izin yang dimiliki;
d. memasang reklame pada batang, ranting pohon, tiang listrik atau tiang
telepon;
e. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame
f. memasang reklame dengan cara melintang di atas jalan untuk jenis
reklame spanduk;
g. memasang reklame yang tidak memenuhi standar reklame. (Suf)