BANGKA SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan Rapat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu setempat pada Jumat (14/4/23).
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Azhari menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan bekal kepada Panwaslu Kecamatan mengenai penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.
“Jadi Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menyelesaikan PSAP dengan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten atau kota sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 Ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu,” terangnya.
Sementara Erik, selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Dijelaskan dia, PSAP Pemilu dilakukan dengan acara cepat, diselesaikan ditempat kejadian dan juga hari yang sama.
“Kecuali dengan kondisi tertentu seperti letak geografis yang tidak mendukung maka bisa diselesaikan paling lama 3 hari,” kata Erik.
Selain itu PSAP terjadi, lanjut Erik, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa terabaikan atau dirugikan oleh peserta pemilu yang lain. Oleh karna itu Panwaslu Kecamatan akan diberikan tata cara pengisian formulir PSAP.
“Karena PSAP Pemilu ini pada pemilu sebelumnya belum terdokumentasikan dgn baik oleh kawan-kawan Panwascam sehingga kedepannya diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat mendokumentasikan PSAP ini kedalam formulir sebagai tertib administrasi,” ujar Erik
Diketahui, simulasi PSAP Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan sebagai bekal sebagai gambaran Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan PSAP Pemilu, Karena tak dipungkiri PSAP ini akan terjadi pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta Staff Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan. (Suf)