BANGKA SELATAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal Bangka Selatan menjamin takaran bahan bakar minyak (BBM) di 3 SPBU akurat.
Alasannya, UPT Metrologi Legal Bangka Selatan
menyatakan telah melalui tera ulang Pompa Ukur BBM. Ketiga SPBU yaitu SPBU 24.331.134 Dusun Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, dan SPBU 24.331.99 Desa Gadung.
Pelaksana Tugas DKUKMINDAG Bangka Selatan, Muhammad Ikbal mengatakan 3 meteran pada dispenser SPBU tersebut telah ditera oleh UPT Metrologi Legal Bangka Selatan, dan selalu diperiksa akurasinya secara berkala.
“Setiap SPBU memiliki kartu tera dengan masa berlaku sebagai bukti bahwa dispenser selalu ditera berkala. Hal ini kita lakukan untuk melayani dan melindungi konsumen,” kata Ikbal di konfirmasi Mediaqu, Kamis (27/7/23).
Ditambah lagi, kata Ikbal, persyaratan standar operasi SPBU Pasti Pas, bahwa setiap hari semua dispenser harus dicek dan dipantau meterannya sebelum memulai penjualan agar termonitor dengan baik.
Selain itu pengawasan pompa ukur BBM SPBU dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
“Perlindungan konsumen itu atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan sehingga harus ada jaminan keakuratannya bisa dipastikan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Suf)