Disdukcapil Basel Terbitkan 1019 Akta Cerai

BANGKA SELATAN – Hingga bulan Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melaui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil telah menerbitkan sebanyak 1019 akta cerai.

Kadisdukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan, penerbitan akta cerai tersebut dilakukan setempat berdasarkan putusan pengadilan yang menangani kasus-kasus perceraian pasangan suami istri.

“Jumlah akte perceraian yang diterbitkan sampai saat ini totalnya berjumlah 1019 akte perceraian. Adapun yang tercatat dari 2283 biodata, status cerai muslim sebanyak 2210 dan status cerai non muslim 73,” kata Benny kepada Mediaqu, Selasa (15/8/23).

Dijelaskan Benny, Dukcapil menerbitkan akta cerai berdasarkan permohonan yang masuk yang telah memiliki kekuatan hukum, artinya tugas Disdukcapil hanya mencatatkan berdasarkan putusan pengadilan.

“Terkait non muslim, penerbitan akte perceraian apabila telah ada penetapan perceraian dari pengadilan negeri, akta perceraian yang kami terbitkan ini tidak semua yang keputusan pengadilannya di tahun yang sama, dari tahun-tahun sebelumnya juga,” terangnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan juga telah menerbitkan Kartu Identitas Anak atau KIA. Sebanyak keping 39.286 kartu KIA yang telah disalurkan ke sejumlah anak-anak di Kabupaten setempat.

“Per tanggal 14 Juli 2023 sudah sebesar 66,84 persen dengan jumlah 39.286 anak dari 58.775 anak usia 0 sampai 17 tahun yang ditargetkan,” sebutnya. 

Selain itu, lanjut Benny, hingga saat ini masih tercatat sebanyak 19.489 anak di Negeri Junjung Besaoh belum memiliki KIA. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan dan pengusulan KIA.

“Oleh karena itu kita melakukan pendekatan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan khususnya untuk sekolah tingkat SD dan SMP,” terangnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *