BANGKA SELATAN – Guna mencegah kebakaran, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran setempat, agar para Camat dan Lurah untuk diteruskan ke warganya upaya pencegahan dan pengurangan risiko kebakaran yang saat ini sering terjadi di tengah masyarakat.
“Agar kebakaran hutan, lahan dan bangunan dapat di minimalisir, Camat dan seluruh aparat terkait yang ada di Kecamatan dapat melakukan sosialisasi pencegahan secara efektif,” terang Kabid Damkar Kabupaten Bangka Selatan, Ardiansyah kepada Mediaqu, Kamis (31/8/23)
Diungkapkan Ardiansyah, himbauan pencegahan Karhutla dan bangunan tersebut berdasarkan hasil pertemuan lintas sektoral diwilayahnya belum lama ini, untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan aparat hukum setempat, dan selalu melaporkan kepada pemerintah daerah karena persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama.
“Selain itu dalam persoalan Karhutla agar stakholder terkait dapat mengambil peran dan fungsinya masing-masing, upaya gerakan masif mensosialisakan dari kecamatan dan desa agar dapat memberikan himbauan menjaga titik air bersih jangan sampai tercemar, dan berhati-hati atau menghentikan aktivitas pembakaran,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka juga menyampaikan harapan pada masyarakat Negeri Junjung Besaoh agar mematuhi aturan sesuai undang-undangan dan Polres Bangka Selatan akan tindak tegas apabila masih dilaksanakan pembakaran lahan yang mengakibatkan Karhutla.
“Kepada semua sektor supaya terus-menerus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar saling menjaga agar kebakaran hutan tidak terlalu menyebar, pembakaran lahan tidak boleh pada saat musim kemarau yang berkepanjangan dan harus dengan curah hujan yang relatif sering,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 tentang pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan karhuta dapat dipidana.
Saksi Apabila Melanggar Terjadinya Karhutla :
– Membakar hutan/ lahan UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda 15 milyar
– Apabila lalai yang mengakibatkan terbakarnya hutan dapat di pidana 5 tahun dan denda 5 milyar
– Demikian U no 32 tentang lingkungan hidup,barang siapa yang sengaja membakar lahan dan hutan diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. (Suf)