BANGKA SELATAN – Dugaan kasus jual beli lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang ke PT Sawit BHS yang di laporkan BPD belum lama ini ke Mapolres Bangka Selatan, tampaknya sebentar lagi akan memasuki babak baru.
Pasalnya Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, Sudirno dipanggil Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan. Selain Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, polisi juga memanggil pemilik lahan persawahan, Kaharudin ke Mapolres Bangka Selatan, Jumat (22/9/23).
“Benar kita sudah panggil Ketua Gapoktan sekaligus warga untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka kepada Mediaqu.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, Sudirno didampingi Sekretaris Ketua Badan Permusyawaratan Desa Serdang, Ardian mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk menguak dugaan lahan persawahan dialah fungsikan ke perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit BHS.
“Harapan kami agar lahan persawahan itu kembali ke pemiliknya. Karna semuanya ada sertifikat yang mana dari 6 kelompok tani, 1 yang sudah tergarap lahanya untuk penanaman pohon sawit,” terangnya.
Lebih lanjut Sudirno menyampaikan meminta pihak penegak Hukum untuk dapat memproses terkait dugaan mafia tanah didaerahnya, sebab sesuai dengan janji Polri untuk menuntaskan secara hukum terhadap oknum pelaku mafia tanah.
“Dan kepada warga jangan terpancing, kita serahkan kepada APH untuk diproses. Lahan yang sudah tergarap untuk penanaman pohon sawit itu sekitar 10 hektar,” katanya.
Sudirno menjelaskan, lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang tersebut sudah ada sejak tahun 2016. Lalu tahun 2017 ditanam, hanya saya pada tahun itu terjadi banjir karena tanggul irigasi saat itu belum maksimal.
“Dan dari Dinas Pertanian membackup betul dan membenarkan itu lahan untuk persawahan yang diserahkan sebagai aset desa. Hasilnya tanam juga bagus tahun 2017 lalu, hanya saja banjir dan belum dilanjutkan kembali,” pungkasnya.
Mediaqu saat ini telah berupaya menghubungi PT Sawit BHS atas peristiwa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, praktek dugaan mafia tanah masih menjadi momok menakutkan bagi warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulaua Bangka Belitung.
Pasalnya, setelah laporan atau pengaduan masyarakat adanya dugaan jual beli lahan hutan ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri belum lama ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Serdang, Marno kembali membuat laporan ke Polisi.
Didampingi Sekretaris Ketua Badan Permusyawaratan Desa Serdang, Ardian, Marno melaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan tentang dugaan kasus jual beli lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang ke perusahaan sawit, PT Sawit BHS, Kamis (7/9/23).
“Kami mewakili masyarakat Desa Sedang melaporkan adanya masyarakat yang diduga ada keterkaitan oknum aparat desa, bahwa lahan persawahan dialah fungsikan ke perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit BHS,” kata Marno saat ditemui di Polres Bangka Selatan.
Menurut keterangan warganya dari perusahaan sawit tersebut, lahan yang sudah digarap sekitar 28 hektar dan lahan yang sudah ditamani pohon sawit sekitar 10 hektar. Untuk luas lahan area lahan persawahan dilokasi tersebut seluas 200 hektar dan sudah memiliki sertifikat SHM.
“Jadi sebagian sudah terjual oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dialih fungsikan untuk perkebunan kelapa sawit PT Sawit BHS,” jelasnya.
Marno menjelaskan, awalnya masyarakat datang ke kantor sekretariat BPD Serdang untuk menyampaikan kejadian dugaan mafia tanah tersebut ke pihak aparat penegak hukum. Lalu masyarakat melakukan survei pertama ke lapangan area persawahan.
“Ada saat pengecekan saat itu Kades, BPD, Ketua Gapoktan, Linmas dan masyarakat, dan memang benar adanya penggarapan area persawahan telah dialih fungsikan untuk perkebunan sawit,” bebernya.
Kemudian pada tanggal 13 Juli 2023, dilakukan survei yang kedua kelapangan area persawahan itu lagi, dan dilokasi lahan tersebut bertemu langsung dengan orang lapangan perusahaan sawit tersebut. Yang saat itu sedang melakukan penggarapan lahan itu karena mereka beralasan telah membeli dari masyarakat Dusun Tangit.
“Menurut dugaan kami ada keterkaitan oknum aparat desa dan besar kemungkinan adanya praktek jual beli lahan oleh mafia tanah dilahan area persawahan bersertifikat tersebut,” kata Marno.
Selaku Ketua BPD Serdang, ia mengharapkan mafia tanah seperti itu segera ditindak tegas karena telah banyak meresahkan warga Desa Serdang. Ia juga berharap perkara dugaan praktik mafia tanah ini segera diusut tuntas dan seadil-adilnya.
“Dokumen laporan sudah kami serahkan kepada pihak berwajib. Laporan ini juga kami tembuskan ke bapak Presiden, bapak Kapori, Satgas Anti Madfia Tanah Mabes, Mentri ATR BPN dan juga ke Kapolda Babel dengan harapan APH segera menindaklanjuti dan seadil-adilnya,” pungkas Marno. (Suf)