SPDP Ganda Disorot, Keluarga Almarhum Faheza Akbar Pratama Tempuh Jalur Praperadilan

BANGKA – Penetapan almarhum Faheza Akbar Pratama (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Desa Z oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka terus berlanjut ke ranah hukum.
Selain melaporkan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, keluarga almarhum juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan digelar pada Rabu (7/1/2026).
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum pemohon Aris Sucahyo bersama timnya Nurdiantoro, Nur Hidayat, Dumasari Harahap, dan Tato Tri Setya menilai penetapan status tersangka terhadap almarhum Faheza tidak sah secara hukum. Mereka berpendapat, proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sejak awal telah cacat administrasi dan prosedur.
“Sejak dimulainya penyidikan oleh termohon, proses tersebut sudah cacat hukum karena diawali dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda,” ujar Aris dalam persidangan.
Menurut Aris, terdapat kejanggalan serius berupa dua SPDP dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memiliki substansi berbeda. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam proses penyidikan.
Aris menjelaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 4 Juli 2025. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/52/VI/RES.BANGKA/2025/Lantas tanggal 4 Juni 2025, sebelum masuk tahap penyidikan.
Pada 17 Juli 2025, penyidik menerbitkan SPDP Nomor SPDP/02/VII/RES.BANGKA/2025/Lantas yang mengacu pada Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, SPDP tersebut tidak mencantumkan fakta adanya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keberatan atas hal tersebut disampaikan pihak keluarga. Sehari kemudian, 18 Juli 2025, penyidik kembali menyerahkan SPDP dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi dengan substansi pasal berbeda, yakni Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4) UU yang sama. SPDP pertama kemudian ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan tanggal 2 September 2025, penyidik menyimpulkan kecelakaan sepenuhnya akibat kelalaian pengendara sepeda motor, yakni almarhum Faheza Akbar Pratama. Selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/IX/RES.BANGKA/2025/Lantas,” jelas Aris.
Namun demikian, pihak keluarga kembali menemukan kejanggalan. SPDP yang telah ditarik tersebut ternyata masih digunakan sebagai lampiran dalam berkas perkara yang diterima Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Dalam surat balasan dari PN Sungailiat, terdapat lampiran SPDP yang secara resmi sudah ditarik dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Aris.
Ia menegaskan, dalam manajemen penyidikan atas satu peristiwa pidana, seharusnya hanya terdapat satu Laporan Polisi, satu Surat Perintah Penyidikan, dan satu SPDP dengan isi yang konsisten. Hal ini sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Lebih lanjut, Aris menyoroti perbedaan substansi SPDP yang diterima keluarga dengan SPDP yang diajukan ke Kejaksaan dan Pengadilan. SPDP untuk keluarga mencantumkan Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4), sedangkan SPDP yang disampaikan ke institusi lain hanya memuat Pasal 310 ayat (1).
“Ini merupakan tindakan yang inkonsisten dan tidak transparan. Akibatnya, seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap almarhum Faheza Akbar Pratama, menjadi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Aris.




