Harga Timah Jomplang, DPRD Babel Desak ESDM Ambil Langkah Nyata
JAKARTA — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya bersama Komisi III DPRD Babel mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera mengambil langkah konkret menyikapi dua persoalan krusial yang menghimpit ekonomi rakyat, yakni anjloknya harga beli timah dan lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat.
Desakan itu disampaikan saat kunjungan kerja DPRD Babel ke Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (29/9/2025). Menurut Didit, kondisi lapangan menunjukkan ketimpangan harga beli timah yang mencolok antara PT Timah dan perusahaan swasta, serta proses pembayaran yang lambat sehingga merugikan penambang lokal.
“Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya karena harga beli yang timpang. Inilah yang harus dibicarakan serius di tingkat pusat,” tegas Didit.
Didit mengungkapkan, dua pekan lalu DPRD Babel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Timah. Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa penentuan harga beli timah bukan berada di tangan PT Timah, melainkan merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
Perbedaan harga antara PT Timah dan swasta bahkan mencapai Rp60.000 per kilogram. Hal ini membuat penambang lebih memilih menjual ke swasta, sementara PT Timah kehilangan pasokan bahan baku.
Selain harga, DPRD juga menyoroti lambatnya pembayaran oleh PT Timah. Meski dibantah pihak perusahaan, DPRD menilai kestabilan harga dan kepastian pembayaran menjadi kunci agar aktivitas penambangan rakyat dapat berjalan legal dan kondusif.
“Ini fakta di lapangan, harga tidak adil, pembayaran lambat, dan rakyat jadi korban. Bagaimana PT Timah bisa optimal jika begini terus?” ujarnya.
Selain soal harga timah, DPRD Babel juga meminta Kementerian ESDM mempercepat penerbitan IPR. Menurut Didit, masyarakat banyak mengeluhkan proses perizinan yang berlarut-larut, terutama di Belitung Timur. Padahal, IPR menjadi payung hukum penting bagi penambang kecil agar dapat bekerja sesuai aturan serta menjaga lingkungan.
“Kami baru saja menerima pengaduan dari masyarakat Belitung Timur terkait proses IPR yang terlalu lama. Padahal, IPR adalah kepastian hukum bagi rakyat kecil,” jelasnya.
DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan harga timah dan IPR hingga ada penyelesaian nyata dari pemerintah pusat.
“Kami datang ke sini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi murni memperjuangkan rakyat. Rakyat adalah tuan kami, dan kami hanyalah wakil mereka,” ujar Didit.
Menanggapi hal ini, perwakilan Kementerian ESDM, Irsan menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya menetapkan harga acuan ekspor timah melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Jakarta Futures Exchange (JFX).
Sementara itu, harga pembelian dari mitra atau pemasok lokal ditentukan PT Timah sendiri melalui mekanisme internal perusahaan.
“Perbedaan harga di lapangan lebih banyak dipengaruhi kebijakan internal PT Timah. Pemerintah tetap mendorong tata niaga timah yang transparan dan adil bagi penambang rakyat,” ujar Irsan.
Pemerintah, lanjutnya, memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan rakyat penambang. (***)




