BANGKA SELATAN – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan menerbitkan 166 rekomendasi bagi nelayan setempat untuk mendapatkan bahan bakar minyak di SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mini.
Kepala Bidang Perikanan, Ivan Sumino mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil rekap per Januari 2013 yang berlaku satu bulan untuk jenis solar, dan ditandatangani Kepala Dinas Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangks Selatan.
“166 ini untuk 1 GT sampai 5 GT. Sedangkan untuk 6 GT keatas masih menunggu semua persyaratan terpenuhi, jumlahnya kurang lebih 20 nelayan. Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru BHP Migas tahun 2023,” terang Ivan Sumino kepada Mediaqu, Rabu (15/11/23).
Adapun persyaratan membuat rekoemndasi khusus nelayan diantaranya harus mengajukan permohonan surat peryarataan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, SPB, serta spefikasi mesin kapal juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan kuota BBM.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, jatah BBM subsidi yang diperoleh dari SPBU Mini, per 1200 liter orang dan ini khusus untuk nelayan. Untuk rekomendasi SPBU Mini berada di Payak Ubi, Sukadamai yang dulu masih APMS,” jelasnya.
Ivan menambahkan, pembuatan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan kecil tersebut tidak dipungut biaya.
Pihaknya pun tidak akan melayani nelayan yang mengajukan surat rekomendasi dengan syarat yang tidak lengkap. Hal ini mengingat pihaknya diawasi oleh pihak kepolisian dan juga pemerintah pusat.
“Serta bagi seluruh nelayan yang hendak membeli BBM, harus dipastikan agar tidak menggunakan untuk perihal lain,” pungkas Ivan. (Suf)