Kapolda Babel akan Luruskan Tambang Ilegal dengan Tindakan Hukum

BANGKA BARAT — Maraknya penambangan ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Bangka Belitung, tidak terkecuali di Kabupaten Bangka Barat selalu menjadi berita hangat di berbagai media. Dari mulai penertiban sampai pengamanan ponton dan para pelaku tambang selalu menjadi trending topik di media.

Hal itu juga menjadi perhatian Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Tornagogo Sihombing. Pengganti Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya ini dalam kunjungan kerjanya ke Polres Bangka Barat dengan tegas menyatakan komitmennya akan mengedepankan tindakan hukum menyikapi maraknya penambangan ilegal.

“Itu juga tadi sudah dipaparkan oleh Pak Kapolres ( AKBP Ade Zamrah), semuanya itu. Kami sedang pelajari, tapi saya katakan persoalan-persoalan penambangan ilegal itu, ini menjadi fenomena yang terjadi di mana-mana,” kata Kapolda kepada awak media di Mako Polres Bangka Barat, Jum’at ( 17/11/2023 ).

“Yang saya lihat juga dan ini yang akan menjadi PR kita nanti untuk bisa meluruskan ini dan kita akan mengedepankan tindakan hukum,” sambung Tornagogo.

Di wilayah Bangka Barat sendiri penambangan ilegal seperti tiada habisnya, terutama penambangan di perairan Belo Laut , Tembelok dan Keranggan di Kecamatan Mentok.

Polairud Polres Bangka Barat sendiri sudah berkali – kali melakukan penertiban dan himbauan, bahkan telah mengamankan belasan ponton dan menetapkan pelaku tambang sebagai tersangka.

Belum lama ini sejumlah penambang timah ilegal di wilayah perairan Tembelok – Keranggan dan Belo Laut Kecamatan Mentok, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya ditahan di Mako Polres Bangka Barat.

Barang bukti berupa pasir timah, ponton TI Apung dan peralatan tambang lainnya yang diamankan, juga sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono kepada media ini, Kamis (16/11) petang.

IPTU Yudi Lasmono menuturkan, dari tangkapan di Belo Laut, 3 orang pemilik tambang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mako Polres Bangka Barat. Sekarang kasus itu masih dalam proses pemeriksaan.

“Barang bukti yang disita ponton 3 unit berikut alat tambang dan pasir timah yang belum dicuci. Direncanakan besok akan dikirim SPDP,” ungkap dia.

Yudi menjelaskan, tangkapan pertama di perairan Tembelok 4 orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Barang bukti yang sebelumnya diamankan kini sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.

“Tembelok jilid 1 berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum (Tahap I), sekarang masih proses penelitian berkas. Namun dari beberpa berkas sudah ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (Tahap II),” jelas Yudi.

IPTU Yudi Lasmono kembali menegaskan, semua tersangka yang ditangkap di perairan Tembelok masih tetap ditahan di Mako Polres Bangka Barat dan sudah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum.

Sedangkan perkara tambang ilegal Tembelok jilid 2, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Barang bukti yang diamankan juga sudah disita penyidik.

“Tembelok jilid 2 kami sudah kirim SPDP, saat ini masih tahap pemberkasan,” kata dia. ( SK )

Sumber : cmnnews.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *