Kasus Jual Beli Lahan Persawahan di Desa Serdang Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyelidikan

BANGKA SELATAN – Kasus jual beli lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang, Kecamatan Toboali ke perusahaan sawit, PT BHS yang di laporkan BPD ke Mapolres Bangka Selatan, berakhir damai setelah Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan melakukan rapat mediasi, Selasa (16/1/24).

Oleh sebab itu polisi menghentikan penyelidikan kasus ini. Hadir dalam rapat mediasi di ruang rapat dinas terkait, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Basel, Risvadika, Plh KBO Reskrim Polres Basel, M. Afandi, Kades Serdang, Apendi, Ketua Gapoktan Desa Serdang, Sudirno, Wakil perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa, Rudi Yanto.

“Hari ini sudah rapat mediasi. Pihak perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa bersedia menghentikan aktifitas didalam lahan sawah yang telah tergarap kepada pemilik lahan yang sah,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika kepada Mediaqu.

Bacaan Lainnya

Risvadika menegaskan bahwa lahan yang menjadi lahan sengketa antara pemilik lahan dengan perusahaan adalah benar lahan persawahan, yang berdasarkan Perda LP2B nomor 3 tahun 2016 Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, pihak perusahaan tidak mempunyai permasalahan dengan pihak desa, Gapoktan, atau pun pemilik lahan, melainkan hanya dengan pihak penjual saja yaitu Asaleh, warga Dusun Tanget, Desa Serdang.

“Dan dalam hasil mediasi, pemilik lahan menerima etikad baik dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut. Dan dari pihak kepolisian menyaksikan adanya kesepakatan penyelesaian antara pihak perusahaan PT BHS dan pemilik lahan yang menjadi objek permasalahan,” pungkas Risvandika.

Sementara Kepala Desa Serdang, Apendi menyatakan bahwa dugaan jual beli lahan persawahan seluas kurang lebih 11 hektare di wilayahnya telah selesai.

“Intinya masalah telah selesai, dikembalikan ke pemilik lahan. Isinya mediasi ada dalam berita acara rapat tadi,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Rudi Yanto selaku wakil perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena awalnya tidak mengetahui status lahan tersebut.

Namun seiring berjalan pada saat proses penggarapan, terjadi complain dari masyarakat, bahwa lahan yang digunakan adalah milik masyarakat sekitar.

“Kami melihat bukti-bukti kepemilikan lahan itu ada, kami menghentikan aktifitas. Dan kami bersepakat untuk mengembalikan lahan itu kepada masyarakat, perusahaan tidak mau tahu lagi. Dan kami sudah menekan pihak penjual bahwa mereka akan mengganti, entah itu dana tunai ataupun berupa lahan,” terang Rudi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, Sudirno dipanggil Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan. Selain Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, polisi juga memanggil pemilik lahan persawahan, Kaharudin ke Mapolres Bangka Selatan, Jumat (22/9/23).

“Benar kita sudah panggil Ketua Gapoktan sekaligus warga untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka kepada Mediaqu.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, Sudirno didampingi Sekretaris Ketua Badan Permusyawaratan Desa Serdang, Ardian mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk menguak dugaan lahan persawahan dialih fungsikan ke perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit BHS.

“Harapan kami agar lahan persawahan itu kembali ke pemiliknya. Karna semuanya ada sertifikat yang mana dari 6 kelompok tani, 1 yang sudah tergarap lahanya untuk penanaman pohon sawit,” terangnya.

Lebih lanjut Sudirno menyampaikan meminta pihak penegak Hukum untuk dapat memproses terkait dugaan mafia tanah didaerahnya, sebab sesuai dengan janji Polri untuk menuntaskan secara hukum terhadap oknum pelaku mafia tanah.

“Dan kepada warga jangan terpancing, kita serahkan kepada APH untuk diproses. Lahan yang sudah tergarap untuk penanaman pohon sawit itu sekitar 10 hektar,” katanya.

Sudirno menjelaskan, lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang tersebut sudah ada sejak tahun 2016. Lalu tahun 2017 ditanam, hanya saya pada tahun itu terjadi banjir karena tanggul irigasi saat itu belum maksimal.

“Dan dari Dinas Pertanian membackup betul dan membenarkan itu lahan untuk persawahan yang diserahkan sebagai aset desa. Hasilnya tanam juga bagus tahun 2017 lalu, hanya saja banjir dan belum dilanjutkan kembali,” pungkasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Serdang, Marno Buat Laporan ke Polisi.

Didampingi Sekretaris Ketua Badan Permusyawaratan Desa Serdang, Ardian, Marno melaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan tentang dugaan kasus jual beli lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang ke perusahaan sawit, PT Sawit BHS, Kamis (7/9/23).

“Kami mewakili masyarakat Desa Sedang melaporkan adanya masyarakat yang diduga ada keterkaitan oknum aparat desa, bahwa lahan persawahan dialah fungsikan ke perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit BHS,” kata Marno saat ditemui di Polres Bangka Selatan.

Menurut keterangan warganya dari perusahaan sawit tersebut, lahan yang sudah digarap sekitar 28 hektar dan lahan yang sudah ditamani pohon sawit sekitar 10 hektar. Untuk luas lahan area lahan persawahan dilokasi tersebut seluas 200 hektar dan sudah memiliki sertifikat SHM.

“Jadi sebagian sudah terjual oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dialih fungsikan untuk perkebunan kelapa sawit PT Sawit BHS,” jelasnya.

Marno menjelaskan, awalnya masyarakat datang ke kantor sekretariat BPD Serdang untuk menyampaikan kejadian dugaan mafia tanah tersebut ke pihak aparat penegak hukum. Lalu masyarakat melakukan survei pertama ke lapangan area persawahan.

“Ada saat pengecekan saat itu Kades, BPD, Ketua Gapoktan, Linmas dan masyarakat, dan memang benar adanya penggarapan area persawahan telah dialih fungsikan untuk perkebunan sawit,” bebernya.

Kemudian pada tanggal 13 Juli 2023, dilakukan survei yang kedua kelapangan area persawahan itu lagi, dan dilokasi lahan tersebut bertemu langsung dengan orang lapangan perusahaan sawit tersebut. Yang saat itu sedang melakukan penggarapan lahan itu karena mereka beralasan telah membeli dari masyarakat Dusun Tangit.

“Menurut dugaan kami ada keterkaitan oknum aparat desa dan besar kemungkinan adanya praktek jual beli lahan oleh mafia tanah dilahan area persawahan bersertifikat tersebut,” kata Marno.

Selaku Ketua BPD Serdang, ia mengharapkan mafia tanah seperti itu segera ditindak tegas karena telah banyak meresahkan warga Desa Serdang. Ia juga berharap perkara dugaan praktik mafia tanah ini segera diusut tuntas dan seadil-adilnya.

“Dokumen laporan sudah kami serahkan kepada pihak berwajib. Laporan ini juga kami tembuskan ke bapak Presiden, bapak Kapori, Satgas Anti Madfia Tanah Mabes, Mentri ATR BPN dan juga ke Kapolda Babel dengan harapan APH segera menindaklanjuti dan seadil-adilnya,” pungkas Marno. 

Sementara Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tyan Talingga terkait adanya laporan tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan cek dan kroscek.

“Coba kami cek. Setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk, dipastikan akan kita layani dan tindak lanjuti. Namun semuanya harus mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya kepada Mediaqu, Kamis (7/9/23) malam. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *