BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar lebih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pj Sekda Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan mengatakan, THR itu diperuntukan untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, maupun tenaga lainya yang bekerja dilingkungan Pemerintah setempat.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan Peraturan Bupati untuk pencairan THR tersebut. Hal itu sesuai dengan yang diamanahkan PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN.
“Saat ini sedang dilakukan penyusunan Peraturan Bupati untuk pencairan THR tersebut,” kata Haris kepada Mediaqu, Kamis (21/3/24).
Haris menyebutkan, besaran THR untuk ASN pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah disesuaikan dengan penghasilan ASN di bulan Maret 2024.
“Rp.40 miliar lebih itu untuk THR, gaji bulan April ASN, P3K, honorer serta tambahan penghasilan bulan Maret yang akan diserahkan sesuai komponen penghasilan yang ada. Nanti kalau Perbubnya sudah siap THR-nya langsung kita cairkan,” katanya. (Suf)