HeadlineNasional

Ini Kata KPU Basel Soal Potensi Kotak Kosong di Pilkada 2024

BANGKA SELATAN – Calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Selatan bisa terjadi. Oleh sebab itu, KPU Bangka Selatan telah mengeluarkan regulasi terhadap potensi kotak kosong.

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bangka Selatan, Dese Chandra kepada Mediaqu, Senin (19/8/24). Sebab, masih banyak masyarakat yang salah kaprah terhadap fenomena kotak kosong.

Diungkapkan Chandra, aturan kotak kosong tercantum dalam Undang-undang UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan peratutan pemerintah, pengganti dam UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU nomor 54c.

“Bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca juga  Didukung 23 Advokat, Tim Hukum Hidayat-Hellyana Siap Patahkan Gugatan di MK

Lalu, terdapat lebih dari 1 pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar.

Selain itu, berdasarkan pasal 54C ayat 2, disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Aturan terkait 1 pasangan calon juga di atur dalam PKPU 8 tahun 2024 pasal 136 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi satu kolom digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan. Pemahaman masyarakat yang mengira kalau tidak datang ke TPS itu sama dengan memilih kotak kosong, itu yang salah,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!