BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penyelundupan 273 karung pasir timah di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga yang baru – baru ini berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira dalam keterangan terbarunya mengatakan, dalam upaya memastikan transparansi dan akurasi, barang bukti tersebut ditimbang oleh Reskrim Polres Bangka Barat bersama PT Timah. Hasilnya, berat total 273 pasir timah yang diamankan mencapai 10,37 ton.
“Kita juga telah menetapkan dua tersangka sebelumnya, S dan AP, warga Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dalam kasus penyelundupan pasir timah ini,” ungkap Ecky, Minggu ( 24/3 ).
AKP Ecky menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap alur penyelundupan pasir timah yang selama ini menjadi permasalahan di wilayah Kecamatan Parittiga.
Dalam upaya penyidikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PT Timah untuk memastikan keakuratan proses penimbangan dan pengecekan barang bukti.
Rangkaian penyidikan ini dilakukan dengan berbagai metode, baik secara manual maupun menggunakan teknologi informasi.
“Selain itu, pihak kepolisian juga sedang berupaya mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk yang berada di luar Pulau Bangka. Kolaborasi dengan pihak Interpol juga dilakukan untuk memperkuat upaya pengejaran terhadap pelaku,” kata dia.
Dalam penutupan pernyataannya, Kasat Reskrim AKP Ecky berharap agar upaya penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dapat membuahkan hasil positif, termasuk menemukan kapal yang digunakan dalam kegiatan penyelundupan yang meresahkan masyarakat itu.
“Meskipun masih dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk membuktikan segala keterlibatan dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini,” tutup dia. ( SK )
Sumber : Kabarbangka.com