Reaksi Riza Soal Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
BANGKA SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.
Putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024).
Sebagaimana diketahui 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada Desember 2024. Dengan adanya putusan ini, ratusan kepala daerah tersebut akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan sampai kepala daerah yang baru dilantik.
MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam poin putusan, MK menyatakan akan memaksimalkan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjadi 5 tahun, tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan Pilkada serentak pada November 2024.
Menanggapi hal itu, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, untuk sementara ini mengaku belum mencermati hasil putusan MK yang diterbitkan beberapa hari lalu itu.
Hanya saja, dia mengatakan bahwa akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan meyakini putusan MK adalah yang terbaik.
“Artinya tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar massa dan target pembangunan. Sebenarnya itu yang paling penting,” ungkapnya kepada Mediaqu, Senin (25/3/23).
Menurut orang nomor satu di Negeri Junjung Besaoh ini, kepala daerah tidak akan bisa bekerja maksimal jika masa jabatan tidak penuh selama 5 tahun.
“Masa jabatannya belum selesai 5 tahun itu kan semua tak maksimal. Ya intinya saya bersama bu Debby (Wakil Bupati) terus fokus dalam pembangunan Bangka Selatan, itu saja,” tegas Riza. (Suf)




