Pemkab Basel Terima Kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi DPD-RI Dapil Babel

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menerima kunjungan kerja reses perseorangan anggota Komisi DPD-RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustad H. Zuhri M. Syazali, di ruang rapat Bappeda Bangka Selatan, Kamis (2/5/24).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid yang diwakili Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori.

Dalam sambutanya, ia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kunjungan kerja reses perseorangan anggota Komisi DPD-RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

“Terima kasih atas kunjungan kerja ustad selaku anggota DPD RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Ustad Haji Zuhri adalah wakil kita di Provinsi yang berjuang untuk kita.  Kunjungannya kali ini untuk tentang Metologi Legal serta perubahan dalam UU Cipta Kerja,” ujar Ansori.

Dijelaskan dia, metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Ansori juga berharap kepada para pelaku usaha yang ada Kabupaten Bangka Selatan juga bisa bersinergi, terlebih mengenai kepatuhan dalam melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan transaksi.

“Hal tersebut penting karena berkaitan dengan perlindungan konsumen dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap pedagang sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif guna mewujudkan perdagangan yang adil dan berdaya saing,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, anggota Komisi DPD-RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustad H. Zuhri M. Syazali menyampaikan kunjungan kerja dan silahturahmi, bahwa tugas DPD sangat membantu daerah menyampaikan aspirasi, makan itu perlu sinergitas.

“Bahwa pentingnya menyampaikan fakta untuk membantu masyarakat. Inilah sebagai jalur komunikasi sebagai usulan daerah. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang Metrologi Legal ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” terangnya.(Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *