BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan akan menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Neggara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online. Hal tersebut menyikapi Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024.
Keputusan Presiden itu ditandtagani oleh Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2024, yang menegaskan komitmen untuk menghapus praktik perjudian daring secara tegas dan terpadu, demi melindungi masyarakat.
“Saya himbau ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar jangan pernah bermain judi online. Jika terbukti bermain judi online, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan-peraturan yang berlaku,” kata Riza kepada Mediaqu, Senin (1/7/24).
Pemkab Bangka Selatan berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam gerakan nasional untuk memberantas judi online, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Fenonema judi online ini semakin marak, tidak hanya dilarang secara hukum namun juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Untuk itu kami menghimbau masyarakat maupun ASN Pemkab Bangka Selatan maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam perjudian online,” ujarnya.
Perlu diketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat untuk tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Apalagi imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dilaporkan dari berbagai sumber, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar judi online.
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). (Suf)