Bangka SelatanHeadline

Lindungi Konsumen, DKUKMINDAG Basel Tera Ulang di Desa Sadai

“Hari ini kita pusatkan kegiatan ini di Desa Sadai. Harapan kita, meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya tera dan tera ulang, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tera dan tera ulang alat UTTP yang digunakannnya dalam kegiatan berusaha,” ujarnya di konfirmasi Mediaqu.

Dengan dilakukannya tera/tera ulang secara berkala, lanjut Anshori, pihaknya dapat memastikan bahwa semua transaksi yang melibatkan penggunaan alat ukur dapat berlangsung secara adil, tepat dan akurat.

Baca juga  Curi 1,5 Ton Sawit, Empat Pelaku Diringkus Polres Bangka Selatan

“Jadi prosesnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bahwa alat ukur yang telah tertera atau tera ulang akan diberi tanda tera berupa segel dan stiker yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal DKUKMINDAG Basel,” pungkasnya. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!