Headline

Kerugian Rp 22 Triliun, Bareskrim Bongkar 18 Kali Penyelundupan Timah ke Malaysia

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik penambangan dan pengangkutan timah ilegal yang diduga diselundupkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, mengatakan hingga kini pihaknya telah mengamankan 11 tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026)

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan perkara kembali mengarah pada dua tersangka lainnya berinisial D dan C yang telah dilakukan penangkapan.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” katanya.

Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial A.

Baca juga  Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Tingkatkan Produktivitas Petani di Basel

Tim juga mendatangi gudang dan lokasi pengolahan yang diduga digunakan untuk memproses pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.

Irhamni mengungkapkan, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, pihaknya telah membongkar 18 kali aksi penyelundupan timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.

“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah mencapai 12 ribu ton per tahun.

Akibat praktik ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22 triliun per tahun.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!