Dinsos Basel Bantu Biaya Pendampingan 22 Pasien Rawat Inap

BANGKA SELATAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangka Selatan telah menyalurkan bantuan biaya untuk pendampingan terhadap 22 orang pasien rawat inap sampai akhir Juli 2024.

Program bantuan biaya pendampingan pasien ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu yang sedang menjalani pengobatan atau perawatan di Rumah Sakit, baik dalam provinsi maupun di luar provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangka Selatan, Sumindar mengatakan, pihaknya sudah menganggarkan program bantuan lendampingan pasien rawat inap tahun 2024 sebesar Rp46 juta yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bangka Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kalau tahun lalu ada 15 warga yang bermohon bantuan ini dan sudah diberikan. Namun untuk tahun ini, sudah menyalurkan bantuan biaya pendampingan pasien rawat inap kepada 22 orang pasien yang merupakan warga Bangka Selatan,” ujarnya kepada Mediaqu, Jumat (2/8/24).

Sumindar mengungkapkan, bantuan pendampingan pasien kebijakan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid ini, apabila pasien dirawat dalam Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan diberikan bantuan uang makan sejumlah Rp.75 ribu /hari untuk 2 orang selama maksimal hari 30 perawatan, serta biaya rental kendaraan.

“Sedangkan bilamana pasien dirujuk keluar Provinsi Bangka Belitung akan dibantu 2 orang juga biaya tiket pesawat dan biaya rujukan atau uang makan sebesar,” ungkapnya.

Sumindar berharap program bantuan pendampingan pasien ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang dan dapat dianggarkan lebih banyak dari tahun ini, guna penjaminan kesehatan bagi rakyat kecil yang kurang mampu.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kabupaten Bangka Selatan untuk keluarga pasien yang menjalani perawatan rujukan sedikit dapat membantu mengurangi beban mereka yang tengah mendampingi keluarganya yang dirawat,”imbuhnya.

Adapun persyaratan yaitu :

1. Surat Permohonan Pengajuan Bantuan Biaya
2. Fotokopi KTP dan KK Pasien
3. Fotokopi KTP dan KK Pendamping
4. Fotokopi Surat Rujukan Dari Rumah Sakit
5. Surat Keterangan Dari Desa/Kelurahan Yang Diketahui Camat Setempat
6. SKTM Dari Dinas Sosial Kab. Bangka Basel
7. Surat Pengantar Permohonan Bantuan Biaya Pendampingan Dari Dinas Kesehatan (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *