Bangka Barat Raih WTP, Namun BPK Ungkap Terbelit Masalah Keuangan

BANGKA BARAT, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk Tahun Anggaran 2024.
Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 102.A/LHP/XVIII.PPG/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Meski Pemkab Bangka Barat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menemukan sejumlah masalah signifikan yang berpotensi mempengaruhi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan per 31 Desember 2024, BPK menemukan sejumlah temuan mencolok. Salah satunya adalah perencanaan penganggaran pendapatan daerah yang dianggap tidak memadai, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibatnya, Pemkab Bangka Barat menanggung utang jangka pendek senilai Rp48,62 miliar dan menggunakan kas yang telah ditentukan peruntukannya sebesar Rp19,55 miliar.
“Penganggaran pendapatan daerah yang tidak memadai serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi menimbulkan utang jangka pendek dan membebani anggaran tahun berikutnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket belanja modal di bidang jalan, irigasi, dan jaringan yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).




