Besok, KPU Basel Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

BANGKA SELATAN – KPU Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu besok, 24 Agustus 2024 akan mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Pendaftaran tersebut hingga 29 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin, pada Konferensi Pers “Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2024 di Roof Tobs Cafe & Resto Toboali, Jumat (23/8/24) malam.

Muhidin mengatakan, setelah proses pendaftaran oleh calon kepala daerah ke KPU, ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan. Seperti penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, dan lainya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya kerja sama antara KPU dan media dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik. Dan konferensi pers ini, juga sebagai silaturahmi.

“Diharapkan sinergi antara KPU dan media semakin kuat dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu, serta memberikan pencerahan bagi masyarakat tentang pentingnya tahapan-tahapan Pilkada,” ucap Muhidin.

Zio L Munarek, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada kesempatan itu menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Tahapan persiapan telah di persiapkan untuk proses pendaftaran di KPU Kabupaten Bangka Selatan, salah satunya adalah akan melakukan pengecekan kesiapan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan pencalonan kepala daerah 2024.

“Kami sudah berkoordinasi ke dinas kesehatan untuk meminta rumah sakit yang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Zio.

Zio menegaskan, tanpa peran pers, tidak mungkin Pilkada 2024 di Bangka Selatan berlangsung sukses. Menurutnya dalam seluruh proses kegiatan demokrasi itu, peranan pers atau media massa sangat menentukan.

“Masyarakat tidak akan tahu apa-apa tanpa adanya peran media. Oleh karena itu, KPU Bangka Selatan memerlukan pers atau media untuk mewartakan kepada semua pihak tentang perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *