Catatan RedakasiHeadline

Siapa Lagi Koruptor yang Ditangkap Kejari Basel?

Sejak Juli 2025 menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) Sabrul Iman langsung menunjukkan taringnya.

Belum lama duduk di kursi pimpinan, ia sudah berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan.

Sebuah langkah yang layak kita apresiasi, karena publik sudah terlalu lama menunggu adanya gebrakan nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah ini.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah H, Plt Kepala Satpol PP, RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku bendahara, dan YP dari CV Yoga Umbara.

Modusnya: laporan pertanggungjawaban fiktif. Dari total anggaran Rp13,07 miliar (2022) dan Rp15,02 miliar (2023), disulaplah LPJ palsu senilai Rp412 juta. Dana itu cair dan langsung masuk ke kantong pribadi.

Di sinilah publik patut bertanya, ke mana aliran dana haram itu sebenarnya? Apakah murni berhenti di rekening para tersangka, atau ada bagian yang disetor kepada pihak lain?

Fakta bahwa penyedia proyek menerima fee 2,5 persen saja sudah membuka mata, bahwa uang rakyat bisa begitu mudah dibagi-bagi dengan alasan “jatah”.

Jika penyedia mendapat bagian, wajar publik menduga jangan-jangan ada “pihak di atas” yang juga kebagian jatah gelap.

Yang lebih serius, kasus Satpol PP ini bisa jadi hanya “pintu masuk”. Masih banyak proyek besar yang selama ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sejumlah laporan audit, ditemukan berbagai kejanggalan mulai dari pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi hingga pertanggungjawaban keuangan yang bermasalah.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jauh-jauh hari memberikan warning terkait potensi penyalahgunaan anggaran di daerah.

Artinya, bukan mustahil korupsi di Basel lebih besar dari sekadar ratusan juta. Bisa jadi nilainya miliaran bahkan puluhan miliar rupiah.

Pertanyaannya, apakah Kejari Basel berani menindaklanjuti temuan BPK itu dan melangkah lebih jauh sesuai peringatan KPK? Inilah yang ditunggu publik.

Baca juga  Ini Kata Pjs Bupati Bangka Selatan tentang HUT ke-316 Kota Toboali

Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada kasus “kecil” yang sekadar jadi formalitas, sementara kasus “besar” yang melibatkan aktor penting tetap aman tak tersentuh.

Kasus korupsi Satpol PP ini sejatinya hanya salah satu contoh betapa rapuhnya pengelolaan anggaran daerah. Jika di satu instansi bisa ada permainan seperti ini, apa jaminannya instansi lain bersih?

Masyarakat Basel paham betul, selama ini banyak “bisik-bisik” soal proyek siluman, mark up, hingga setoran ke oknum pejabat. Yang jadi soal, apakah penegak hukum berani mengungkapnya?

Oleh karena itu, wajar jika publik menagih jawaban siapa lagi koruptor yang akan ditangkap Kejari Basel? Jangan hanya menjerat “ikan-ikan kecil” yang mudah dijangkau, sementara “ikan besar” dibiarkan bebas berenang.

Jika memang ada aliran dana ke pihak yang lebih tinggi, seharusnya aparat tidak ragu-ragu untuk menyeret mereka ke meja hijau.

Langkah Kejari Basel menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan patut diapresiasi. Namun ini baru permulaan. Masyarakat menanti keberanian lebih besar: membongkar aktor utama, bukan sekadar operator di lapangan.

Kita semua sepakat, korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Uang Rp412 juta yang digelapkan bukan hanya angka di atas kertas, tetapi darah dan keringat masyarakat yang membayar pajak.

Karena itu, tugas Kejari Basel tidak berhenti sampai di sini. Publik menunggu: siapa lagi yang akan terseret? Dan di titik inilah masyarakat tidak boleh pasif. Jangan biarkan kasus ini senyap dan menguap.

Suara publik harus terus mengawal agar aparat penegak hukum berani menuntaskan perkara, dari yang kecil sampai yang besar.

Kita tidak butuh janji manis, kita butuh tindakan nyata. Jika rakyat bersatu mengawasi, tidak ada koruptor yang bisa bersembunyi, sekecil apa pun perannya.

Penulis: Ahmad Yusuf 
Pangkalpinang, 12 September 2025


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!