BANGKA SELATAN – Pemerintah pusat semakin serius menanggapi praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bangka Selatan dalam melakukan absensi dengan memanfaatkan teknologi Fake GPS.
Langkah tegas kini diambil untuk mencegah penyalahgunaan sistem absensi berbasis digital ini, yang selama ini dapat dimanipulasi untuk menghindari kewajiban kehadiran di kantor.
Hal itu seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, beberapa oknum ASN di Negeri Junjung ini mencoba mencari celah dengan menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi lokasi mereka agar seolah-olah berada di tempat kerja, padahal kenyataannya mereka tidak hadir di lokasi tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa semua ASN wajib mematuhi aturan absensi yang telah ditetapkan, baik yang berbasis manual maupun sistem digital.
Keberadaan aplikasi Fake GPS, menurut Kementerian PANRB, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya mencontohkan kedisiplinan dan etika kerja yang baik.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pun memberikan peringatan keras bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan absensi melalui penggunaan Fake GPS akan dikenakan sanksi yang sangat berat.
“Sanksinya bisa berupa disiplin ringan maupun disiplin sedang, tergantung hasil investigasi lebih lanjut,” ujar Hefi dalam keterangan persnya pada Sabtu (9/11/24).
Hefi mengungkapkan bahwa Pemkab Bangka Selatan telah mengirimkan surat permohonan kepada BKN untuk melakukan investigasi terkait fenomena absensi palsu yang terjadi di kalangan ASN.
“Melalui BKPSDMD, kami telah mengajukan permohonan agar BKN dapat membantu mengusut kasus ini,” lanjutnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem presensi yang telah diberlakukan, serta memastikan ASN benar-benar hadir di tempat kerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.
Selain itu, Pemkab Bangka Selatan juga meminta seluruh ASN untuk menggunakan aplikasi presensi Simpegnas versi terbaru yang sudah diluncurkan.
Dengan menggunakan aplikasi yang telah diperbarui, diharapkan proses absensi dapat lebih akurat dan mengurangi potensi kecurangan.
“Surat Edaran Bupati Bangka Selatan telah dikeluarkan untuk menegakkan disiplin pegawai ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan. Kami berharap ASN dapat mematuhi aturan dan menggunakan aplikasi presensi yang sah,” kata Hefi.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap langkah tegas ini dapat menanggulangi praktik absensi palsu dan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih disiplin dan transparan di lingkungan pemerintahan.
“Intinya upaya pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang mencoba mengakali sistem absensi dengan cara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya. (Suf)