PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH – Sebuah temuan mengejutkan mengemuka terkait kondisi gudang di Jalan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (4/12/24).
Lokasi tersebut tidak hanya menyimpan barang kiriman seperti produk dari JNE dan barang bangunan, tetapi juga beras dan produk makanan dari Indofood.
Kekhawatiran muncul setelah ditemukannya debu semen yang menyebar dari gudang penyimpanan semen ke gudang yang berseberangan langsung dengan gudang penyimpanan sembako.
Hal ini mengindikasikan adanya potensi kontaminasi pangan yang bisa membahayakan kualitas dan keamanan produk yang disimpan.
Berdasarkan investigasi media, kondisi ini memicu keresahan, khususnya terkait kualitas sembako yang disimpan di gudang PT Indomarco yang menjual produk Indofood.
Gudang tersebut berbatasan langsung dengan gudang semen merk Merah Putih, yang terletak hanya sekitar 10 meter dari gudang penyimpanan sembako dan pengiriman barang JNT Express.
Adanya debu semen yang bertebaran di area tersebut sangat berpotensi mencemari produk makanan seperti beras, minyak, dan bahan sembako lainnya yang disimpan dalam gudang tersebut.
Selain itu, tumpukan bekas bungkusan semen yang sudah tidak terpakai terlihat berserakan di area depan gudang semen.
Tidak hanya mencemari kebersihan area sekitar, kondisi ini juga menimbulkan potensi risiko kesehatan bagi karyawan yang bekerja di gudang.
Menurut salah satu karyawan PT Indomarco, JB, meski sudah dua kali mengajukan komplain kepada supervisor gudang semen mengenai debu semen yang mengganggu, tidak ada tanggapan yang berarti.
Hal ini menambah kekhawatiran akan kualitas produk sembako yang distribusinya selalu terpengaruh oleh debu yang menempel pada bungkus atau kardus sembako.
Lebih lanjut, kondisi ini juga menunjukkan dugaan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan terhadap pemilik gudang semen.
Di antaranya adalah pelanggaran terkait perlindungan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan upaya pencegahan terhadap polusi udara dan dampak negatif lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menekankan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja yang bekerja di lingkungan yang terkontaminasi debu semen.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan barang yang aman dan tidak tercemar. Produk sembako yang terkena kontaminasi debu semen berisiko merusak kualitasnya, yang dapat merugikan konsumen.
Penyimpanan barang-barang pangan, terutama yang rentan terhadap kontaminasi, harus dilakukan dengan lebih ketat. Seharusnya, gudang penyimpanan sembako dan barang makanan dipisahkan dengan jelas dari gudang penyimpanan barang yang berpotensi menimbulkan polusi atau debu.
Pengawasan yang ketat terhadap fasilitas penyimpanan barang juga menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan inspeksi terhadap fasilitas pergudangan di daerah ini untuk memastikan tidak ada potensi risiko yang membahayakan kualitas dan keamanan barang-barang yang disimpan. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk menghindari terjadinya kelalaian yang merugikan banyak pihak, terutama konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang masih dalam upaya untuk di mintai tanggapan. Diharapkan segera ada tindakan untuk memperbaiki kondisi tersebut dan memastikan kebersihan serta keamanan fasilitas pergudangan yang digunakan. (*)