BALIKPAPAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 mengungkap sejumlah temuan keuangan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Temuan tersebut mencakup kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Salah satu temuan signifikan adalah potensi kurang bayar pajak yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, khususnya dari sektor pajak hotel dan hiburan. BPK mencatat potensi kurang bayar pajak hotel dan hiburan sebesar Rp1.671.323.247,32 sepanjang tahun 2023.
Hal ini terkait dengan ketidaktertiban dalam menetapkan Wajib Pajak (WP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak dari restoran dan hotel.
BPK merekomendasikan agar Walikota Balikpapan segera menginstruksikan BPPDRD untuk memvalidasi dan menghitung kekurangan pajak pada beberapa objek pajak hotel dan hiburan.
Pemeriksaan pajak juga harus dilakukan terhadap wajib pajak yang terdaftar guna memastikan kepatuhan pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah.
Selain itu, BPK juga menyoroti kelemahan dalam perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Air Pengendalian DAS Ampal, yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.051.571.243,88.
BPK juga mencatat denda keterlambatan proyek yang belum dipastikan perhitungannya, dengan nilai sebesar Rp6.144.634.455,50.
Pemkot Balikpapan diminta segera memproses potensi kelebihan pembayaran dan memastikan denda keterlambatan dihitung serta disetorkan ke kas daerah.
Temuan ini juga mencakup sejumlah masalah dalam belanja modal di Dinas PU yang berpotensi merugikan daerah, seperti kelebihan pembayaran sebesar Rp368.883.900,00 dan jaminan pelaksanaan yang tidak dapat diklaim sebesar Rp449.533.382,34.
Dinas Pekerjaan Umum, Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta untuk memproses denda keterlambatan sebesar Rp2.183.055.459,91 yang harus segera dihitung dan disetorkan ke kas daerah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, ST, MT, menjelaskan bahwa BPK umumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah proses verifikasi dilakukan selama enam bulan terhadap temuan-temuan yang ada.
“Opini WTP diberikan karena temuan-temuan itu sudah diselesaikan,” ujarnya melalui via telepon, Jumat (27/12/2024).
Muhaimin juga menekankan bahwa meskipun temuan tersebut telah diterima, Pemkot Balikpapan terus berupaya menuntaskan rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun, untuk lebih jelasnya, media dapat langsung mengkonfirmasi ke OPD yang bersangkutan,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini, pihak media belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada OPD terkait yang tercantum dalam temuan BPK. Hal ini disebabkan oleh kesibukan para Kepala Dinas yang tengah menjalani kegiatan dinas lainnya.
Meskipun demikian, media akan terus berusaha menghubungi dan memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memberikan informasi yang lebih lengkap kepada publik. (Yun)