Aksi Curi Toko Kelontong Toboali Gagal, Pemilik Hadang dan Amankan Pelaku

BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Kelontong di Jalan Pasar Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, SR (59 tahun), berhasil menangkap pelaku yang berusaha mencuri Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 01.40 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, yang disampaikan oleh Plt Kasi Humas, IPTU GJ Budi, kejadian bermula ketika SR sedang beristirahat di dalam tokonya dan melihat seorang pemuda mencoba masuk dengan merusak jaring-jaring pagar toko.

Bacaan Lainnya

SR yang menyadari aksi tersebut, langsung menghadang dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama HND (27 tahun), seorang buruh harian yang tinggal di Jalan Damai, Kecamatan Toboali.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa tujuannya adalah mencuri barang dari toko kelontong milik SR, yang sebelumnya beberapa kali telah menjadi target pencurian,” terang Budi.

SRkemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Tak lama setelah laporan diterima, tim Opsnal Polres Bangka Selatan bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di toko yang sama. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa ia melaksanakan aksinya pada hari-hari berbeda.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang dicuri dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya rokok berbagai merek, voucher pulsa, serta sebuah HP merek Vivo.

Barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sepuluh bungkus rokok merek Helium, sepuluh bungkus rokok merek Djitoe Click, dua bungkus rokok Djitoe Bold, tiga bungkus rokok merek Esse Juicy, tiga bungkus rokok Dunhil Hitam, satu bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil, sepuluh bungkus rokok merek Surya, satu bilah pisau, dan satu buah HP.

“Total kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp6.000.000,” jelas Budi.

Pelaku yang dikenal melakukan aksinya dengan merusak kawat besi toko menggunakan pisau, akhirnya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *