
BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Kelontong di Jalan Pasar Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, SR (59 tahun), berhasil menangkap pelaku yang berusaha mencuri Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 01.40 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, yang disampaikan oleh Plt Kasi Humas, IPTU GJ Budi, kejadian bermula ketika SR sedang beristirahat di dalam tokonya dan melihat seorang pemuda mencoba masuk dengan merusak jaring-jaring pagar toko.
SR yang menyadari aksi tersebut, langsung menghadang dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama HND (27 tahun), seorang buruh harian yang tinggal di Jalan Damai, Kecamatan Toboali.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa tujuannya adalah mencuri barang dari toko kelontong milik SR, yang sebelumnya beberapa kali telah menjadi target pencurian,” terang Budi.
SRkemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Tak lama setelah laporan diterima, tim Opsnal Polres Bangka Selatan bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di toko yang sama. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa ia melaksanakan aksinya pada hari-hari berbeda.




