HeadlineKamtibmas

Karyawan Indomaret Gelapkan Puluhan Juta, Uang Diduga Dipakai Judi Online

“Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada vendor resmi perusahaan. Motifnya diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk bermain judi online,” jelas IPTU GJ Budi.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel Realme 5 Pro berwarna biru yang digunakan tersangka, serta dokumen transaksi toko.

“AQW kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Suf)

Baca juga  Adu Kambing di Desa Nangka, Satu Meninggal Dunia
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!