“Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada vendor resmi perusahaan. Motifnya diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk bermain judi online,” jelas IPTU GJ Budi.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel Realme 5 Pro berwarna biru yang digunakan tersangka, serta dokumen transaksi toko.
“AQW kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Suf)



