Nasional

Permohonan Erzaldi-Yuri di MK Dinilai Ambigu, Harapan Kandas di Tengah Kekeliruan Data

Sementara itu, KPU Babel sebagai Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bantahan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi, yang juga mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Menurut Termohon, meskipun ada surat dari Bawaslu Kabupaten Bangka, surat tersebut belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang perlu dilakukan PSU. Oleh karena itu, surat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

“Karena belum ada kejelasan mengenai lokasi TPS yang dimaksud, surat tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut,” ujar Kuasa Termohon, M. Imam Nasef, dalam persidangan.

Selain itu, terkait DPT ganda yang diungkit Pemohon, Termohon menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa pemilih yang memiliki nama yang sama, mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. Penyusunan DPT, menurut Termohon, dilakukan dengan melibatkan seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan DPT, baik pasangan calon maupun Bawaslu, tidak menemukan masalah pada DPT yang telah ditetapkan,” ujar Imam.

Terkait isu pembukaan kotak suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Termohon membantah telah menyalahi prosedur. Menurutnya, pembukaan kotak suara dilakukan karena adanya pemilih yang salah memasukkan surat suara. Pembukaan tersebut dilakukan melalui musyawarah oleh KPPS, pengawas TPS, dan saksi dari seluruh pasangan calon. Saat itu, tidak ada keberatan dari saksi.

Baca juga  Didukung 23 Advokat, Tim Hukum Hidayat-Hellyana Siap Patahkan Gugatan di MK

Dari seluruh jawaban yang diuraikan di persidangan, Termohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tetap sah dan berlaku.

Senada dengan Termohon, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk PSU.

“Rekomendasi itu tidak ada, Yang Mulia,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri.

Terkait dugaan pelanggaran di Kabupaten Bangka, Davitri menjelaskan bahwa bukanlah rekomendasi PSU yang diberikan, melainkan permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari lebih lanjut lokasi-lokasi yang diduga melanggar. Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung juga telah melakukan pemeriksaan namun tidak menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.

“Semua TPS di Kabupaten Bangka telah ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait,” ujar Davitri.

(Redaksi)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!