Tiga Raperda Prioritas Pemkot Pangkalpinang Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin (20/01/2025) di Ruang Sidang Paripurna.
Rapat tersebut membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin.
Adapun ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah. M. Unu Ibnudin dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai ketiga Raperda tersebut.
Unu Ibnudin memulai dengan menguraikan Raperda tentang RTRW 2025-2045 yang menjadi prioritas pertama.
Menurutnya, Raperda ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Konsep utama dari RTRW ini adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri berbasis lingkungan dengan konsep waterfront city atau kota tepi air.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang hingga 2045, yang mencakup pengendalian ruang, investasi, serta pengembangan infrastruktur kota yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Unu membahas Raperda tentang Kepemudaan yang bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi pemuda Pangkalpinang untuk berkembang, berdaya saing, dan berperan aktif dalam pembangunan.
Menurutnya, pemuda memiliki peran yang sangat strategis dalam keberlanjutan pembangunan bangsa.
“Melalui Raperda ini, kami ingin mendorong pemuda menjadi lebih inovatif, kreatif, serta berjiwa kepemimpinan dalam berbagai sektor,” kata Unu.
Selain itu, Raperda ini juga akan memperkuat peran kelembagaan yang menangani urusan kepemudaan, sehingga pemuda dapat berkontribusi lebih besar terhadap kemajuan daerah.
Raperda ketiga yang disampaikan adalah tentang Registrasi Surat Tanah. Unu menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Prosedur, syarat, dan sanksi yang jelas diatur dalam Raperda ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Raperda ini juga akan mendukung program pembangunan Kota Pangkalpinang, serta menciptakan pelayanan pertanahan yang cepat, adil, dan transparan,” kata Unu.
Dalam penutupan, Unu berharap ketiga Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan disetujui menjadi peraturan daerah yang mendukung kemajuan Pangkalpinang.
Ia optimis bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang.
“Kami optimis sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan peraturan yang mendukung kemajuan Pangkalpinang,” tutup Unu. (*)
Sumber : Dinas Kominfo