Meningkatkan Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama Pemerintah Bangka Belitung

PANGKALPINANG – Upaya perbaikan tata kelola timah di Indonesia terus digencarkan, dengan PT Timah sebagai salah satu perusahaan besar dalam sektor ini ikut berperan aktif. Baru-baru ini, PT Timah bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk membahas kemitraan dalam penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rakor ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi, serta Bupati se-Bangka Belitung, yang dilaksanakan pada Senin (3/2/2024).
Rakor yang digelar di Pangkalpinang ini membahas dua isu utama, yaitu kerja sama kemitraan antara PT Timah dan kelompok masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, serta permasalahan penambang rakyat yang beroperasi di luar IUP. Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung RI, Irene Putri, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung dengan memberikan akses kepada mereka untuk bermitra dengan PT Timah melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dalam kerjasama tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Dicky Octa Zahriadi, mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola kemitraan dengan masyarakat sangat penting, terutama bagi PT Timah sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat. Melalui koordinasi ini, diharapkan sektor pertambangan timah di Bangka Belitung dapat beroperasi secara transparan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian daerah.
Pj Sekda Bangka Belitung, Fery Afriyanto, juga memberikan apresiasi terhadap rakor ini, mengingat sektor pertambangan masih menjadi penyokong utama perekonomian di provinsi tersebut, dengan kontribusi mencapai 30 persen terhadap PDRB. Namun, ia menekankan bahwa pola kemitraan harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.




