Abie Menilai Keluhan Wagub Babel Tentang Terzolimi Itu Bohong!

PANGKALPINANG,MEDIAQU.id – Kisruh politik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin memanas setelah pernyataan Wakil Gubernur, Hellyana, yang mengeluhkan pembatasan ruang geraknya oleh Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Pernyataan Hellyana yang terkesan mendiskreditkan dan menunjukkan dirinya terzholimi mendapatkan bantahan keras dari Abie Ridwansyah SE, Ketua DPC Projo Bangka Tengah sekaligus Ketua Tim Publikasi Pemenangan “Berdaya” Hidayat Arsani – Hellyana.
Menurut Abie, keluhan Hellyana terlalu berlebihan dan jauh dari kebenaran. Selain memunculkan berbagai pertanyaan krusial dari masyarakat, pernyataan tersebut justru menunjukkan bahwa Hellyana lah yang membangun “dinding” dan menutup diri, seolah melangkah tanpa berkoordinasi dengan Gubernur untuk memastikan keselarasan dan efektivitas tugas.
“Keluhan Wagub terlalu berlebihan. Dirinya merasa terzolimi itu tidak benar. Saya menilai apa yang saya rasakan sebelumnya. Apa yang beliau rasakan saat ini adalah hasil dari masa kampanye sebelum pemilihan hingga sekarang. Saat itu, dirinya sempat ingin mundur dari posisi Wakil Gubernur mewakili Bapak Hidayat Arsani. Ini terjadi tepat menjelang pilgub, maksudnya apa?” ujar Abie.
Dugaan bahwa Hellyana mencoba menciptakan ‘matahari kembar’ di Pemprov Babel menjadi salah satu penyebab ketegangan. Hal ini memicu ketidaksetujuannya untuk diatur, termasuk dalam hal perjalanan dinas (DL).
Hellyana merasa tidak perlu meminta izin atau persetujuan dari Gubernur, padahal Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyebutkan bahwa Wakil Gubernur adalah pembantu Gubernur.
“Oleh karena itu, perjalanan dinas Wakil Gubernur pun harus mendapatkan izin dari Gubernur, sama seperti halnya Dewan yang perlu izin dari pimpinan Dewan untuk melakukan perjalanan dinas,” ungkap Abie.
Abie menambahkan bahwa sejak masa kampanye hingga pemerintahan Hidayat-Hellyana berjalan, ia kesulitan menghubungi Hellyana untuk bersinergi dalam hal publikasi demi kelancaran informasi publik.
“Beliau yang menutup diri, kok beliau yang merasa dibatasi. Beberapa kali saya menghubungi beliau, dari sejak kampanye hingga menjabat, tidak pernah ada respons, padahal saya ingin memastikan perjalanan pemerintahan ini berjalan baik dan diketahui publik,” ungkap Abie.
Lebih lanjut, Abie menyoroti masalah gelar palsu yang diduga digunakan oleh Hellyana sebagai bentuk pembohongan publik.
“Silakan publik menilai kekisruhan yang ditimbulkan. Nilai saja dari gelar palsu SH yang digunakan. Sampai saat ini, Wagub tidak pernah mengklarifikasi hal tersebut,
Abie menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh gubernur ada benarnya.
“Etikanya begini, wagub adalah bawahan dan perwakilan gubernur yang semestinya berkoordinasi dengan gubernur terkait semua kebijakan pemerintahan. Dimulai dari perjalanan dinasnya yang dibiayai dengan APBD yang berasal dari rakyat,” tegasnya.
Abie menyesalkan sikap Hellyana dan mempertanyakan komitmennya terhadap pemerintahan daerah serta integritasnya sebagai pejabat publik.
“Berpijak pada fakta-fakta yang mengguncang, mulai dari tidak mengklarifikasi dugaan gelar palsu, hingga menggiring opini di berbagai media. Pernyataan seperti ini mengindikasikan adanya disfungsi fundamental dalam kemitraan kepemimpinan yang seharusnya solid demi kemajuan daerah dan pelayanan publik,” ujar Abie.
Abie juga menyinggung dugaan bahwa Hellyana tidak serius mendampingi Gubernur sejak awal.
“Apakah beliau tidak ingat sebelum pencalonan, sempat ingin mengundurkan diri dari calon wagub?” Pernyataan ini membuka keraguan tentang motivasi dan kesungguhan Hellyana dalam memegang amanah rakyat.
Jika sejak awal sudah ada keraguan, mengapa pencalonan tetap dilanjutkan? Ini memunculkan spekulasi tentang kepentingan di balik jabatan yang jauh dari semangat pengabdian.
Namun, isu yang paling mencoreng integritas Hellyana adalah dugaan penggunaan ijazah palsu untuk gelar sarjana hukumnya. “Terkait dugaan ijazah palsu gelar sarjana hukum, inelum ada klarifikasi fakta sebenarnya, ini jelas pembohongan publik,” tandas Abie.
Pernyataan ini merupakan tudingan serius yang tidak bisa diabaikan. Dalam sebuah negara hukum, kebohongan publik, apalagi yang dilakukan oleh pejabat negara, adalah pelanggaran berat yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Konsekuensi dari penggunaan gelar palsu bagi seorang pejabat publik sangat besar. Pertama, kerusakan reputasi yang tak terhingga. Pejabat yang terbukti memalsukan gelar akan kehilangan kepercayaan masyarakat secara total, dan reputasi institusi yang diwakilinya pun akan tercoreng.




