Ombudsman Turun ke Lapangan, Pengaduan dan Standar Layanan Dicermati

SUNGAILIAT, MEDIAQU.ID — Pengelolaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka.
Pengambilan data lapangan tersebut menjadi lokus terakhir dalam rangkaian penilaian sebelum seluruh data yang diperoleh diolah, diverifikasi, dan difinalisasi secara berjenjang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan pengelolaan pengaduan tidak hanya dilihat dari penyelesaian persoalan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, proses penerimaan, pencatatan, tindak lanjut hingga evaluasi pengaduan juga menjadi bagian penting dalam melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pengaduan tidak berhenti pada apakah masalahnya sudah selesai atau belum. Yang juga penting adalah bagaimana pengaduan diterima, dicatat, ditindaklanjuti, dan dievaluasi oleh penyelenggara,” ujar Fither, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan, pengaduan masyarakat dapat menjadi sumber informasi bagi penyelenggara untuk mengetahui persoalan yang muncul dalam pelayanan sekaligus menjadi bahan perbaikan.
Selain pengaduan, Ombudsman mencermati ketersediaan dan penyampaian informasi mengenai standar pelayanan kepada masyarakat.
Fither menegaskan standar pelayanan tidak semata-mata menjadi dokumen internal penyelenggara. Informasi tersebut perlu tersedia dan dapat diketahui masyarakat ketika akan maupun sedang mengakses layanan.
“Standar pelayanan pada dasarnya menjadi acuan bagi penyelenggara sekaligus informasi bagi masyarakat,” katanya.
Dalam penilaian di Kabupaten Bangka, Ombudsman melakukan pengambilan data pada sejumlah unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal.