Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah untuk Tingkatkan PAD
PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah yang digelar oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang di ruang pertemuan Bakeuda, Kamis (21/11/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, Budi Utama mengungkapkan bahwa aset-aset milik daerah, terutama tanah, memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD Kota Pangkalpinang. Namun, ia menyoroti bahwa pengelolaan aset-aset ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, Pemkot akan melakukan pendataan ulang terhadap barang milik daerah dan mengevaluasi kemungkinan untuk menyewakan aset tersebut.
“Aset-aset ini akan didata kembali dan kami akan lihat jika memungkinkan aset tersebut bisa disewakan dan bermanfaat untuk PAD kita,” ujar Budi Utama.
Budi menambahkan bahwa Pemkot Pangkalpinang terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai sektor, termasuk optimalisasi pengelolaan aset daerah. Dengan cara ini, diharapkan potensi aset yang ada dapat memberi kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.
Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama mereka yang memiliki tugas dalam pengelolaan barang dan aset daerah. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan terbaru terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Kami ingin menyampaikan aturan terbaru dan dinamika dalam pengelolaan barang milik daerah. Pemkot juga akan mengajukan perubahan Perda terkait yang mengacu pada regulasi lebih tinggi,” kata Yasin.
Terkait perubahan Perda, Yasin menjelaskan bahwa hal tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD Kota Pangkalpinang. Ia berharap perubahan ini dapat memenuhi indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, Pemkot juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga melalui berbagai skema, seperti sewa menyewa, bangun guna serat, atau pemanfaatan bersama.




