ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Kepsek SDN 6 Toboali Pastikan Penyaluran Dana PIP Transparan dan Tepat Sasaran - Mediaqu.id
Nasional

Kepsek SDN 6 Toboali Pastikan Penyaluran Dana PIP Transparan dan Tepat Sasaran

BANGKA SELATAN – Maraknya penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sorotan. Padahal, dana tersebut merupakan hak setiap peserta didik yang memenuhi kriteria untuk menerimanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SD Negeri 6 Toboali, Suriyanto, menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan dana PIP di beberapa sekolah tidak terjadi di institusi yang dipimpinnya.

“Kami tidak membenarkan dan mengecam tindakan tersebut. Alhamdulillah, di SD Negeri 6 Toboali, penyaluran dana PIP berlangsung transparan karena dana diambil langsung oleh siswa dengan didampingi orang tua atau wali,” ujarnya kepada Mediaqu.id, Selasa (11/2/2025).

Dijelaskannya, sebanyak 10 siswa di SD Negeri 6 Toboali menerima dana PIP pada tahun 2024. Sementara itu, pada tahun 2025, pihak sekolah telah mengajukan 20 siswa untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Sekolah menerapkan mekanisme ketat dalam pengelolaan dana PIP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Prosesnya melibatkan beberapa tahap,” tegasnya.

Baca juga  JMSI Kepri Audiensi dengan Kapolda, Bahas Peluncuran Buku "Tolak Jadi Korban TPPO" dan Musda ke-2

Untuk memastikan dana PIP digunakan sesuai tujuan, pihak sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua sebelum pencairan dana. Dana ini diharapkan digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli seragam, sepatu, tas, dan buku, bukan untuk keperluan lain di luar sekolah.

“Kami melakukan sosialisasi kepada orang tua sebelum pencairan dana agar mereka memahami bahwa dana ini harus digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli seragam, sepatu, tas, dan buku, bukan untuk keperluan lain di luar sekolah,” ungkap Suriyanto.

Lebih lanjut, Suriyanto menjelaskan proses pengelolaan dana PIP agar transparan. Pertama, sekolah menerima SK nominasi PIP dari pusat. Kemudian, orang tua siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi PIP dipanggil ke sekolah.

Selanjutnya, siswa bersama orang tua mengunjungi bank untuk aktivasi rekening PIP dengan membawa dokumen pendukung seperti SK PIP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan KTP orang tua.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!