Eks Manajer PT MSU Bongkar Dugaan Gaji di Bawah UMR hingga THR Rp100 Ribu

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Mantan Manajer PT Merdeka Sarana Usaha (MSU), Rizal, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hak pekerja yang terjadi di perusahaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rizal saat hadir bersama sejumlah karyawan yang mengadu ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026).
Rizal menegaskan bahwa dirinya bukan dipecat di perusahaan pertambakan dan pengolahan udang, melainkan mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja selama kurang lebih 15 tahun. Ia resmi mengajukan pengunduran diri per 16 Februari 2026.
“Saya sudah bekerja sekitar 15 tahun di PT MSU. Saya mengundurkan diri karena merasa sudah tidak ada kecocokan dengan manajemen, khususnya dengan general manager,” kata Rizal kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Ia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut atas permintaan para karyawan yang ingin menyampaikan kondisi kerja di perusahaan. Menurutnya, ia ingin membantu menjelaskan situasi yang dialami para pekerja agar hak-hak mereka mendapat perhatian.
Rizal menyebutkan, salah satu persoalan utama yang dikeluhkan pekerja adalah gaji yang diduga berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, UMR seharusnya berada di kisaran Rp3,8 juta, namun pekerja hanya menerima sekitar Rp3,65 juta.
“Bahkan jumlah itu pun sering tidak diterima penuh karena ada berbagai potongan, misalnya saat pekerja diliburkan atau di-off-kan,” ujarnya.
Memasuki tahun 2026, lanjut Rizal, Upah Minimum Provinsi (UMP) seharusnya sudah mencapai sekitar Rp4.035.000. Namun menurutnya, gaji yang diterima pekerja masih berada di angka yang sama seperti tahun sebelumnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data dalam administrasi ketenagakerjaan. Menurutnya, dalam data BPJS Ketenagakerjaan, gaji karyawan tercatat sesuai UMP, namun realisasi yang diterima pekerja tidak sesuai.
Selain soal gaji, Rizal juga menyinggung status kerja karyawan yang menurutnya tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Ia menyebut karyawan berstatus bulanan, namun dalam praktiknya diperlakukan seperti tenaga harian lepas.
“Kalau mereka bekerja digaji, tapi kalau diliburkan atau di-off-kan, gajinya dipotong. Jadi realnya seperti tenaga harian,” katanya.
Ia juga mengkritisi sistem perhitungan lembur yang dinilai tidak mengikuti ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan hanya menghitung lembur dengan membagi gaji bulanan dengan 26 hari kerja tanpa memperhitungkan formula resmi.
Persoalan lain yang turut disorot adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut sangat kecil. Rizal menyebut ada karyawan yang hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Tak hanya itu, Rizal juga mengaku hingga saat ini belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri dari perusahaan.
Ia berharap persoalan ini dapat mendapat perhatian dari pihak terkait agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya saya, tapi banyak karyawan yang resign juga belum menerima haknya,” ujarnya. (Suf)



