PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengumumkan perubahan signifikan pada sistem pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog Versi VI, yang akan mulai diterapkan pada 20 Maret 2025.
Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, menjelaskan bahwa perubahan utama antara E-Katalog Versi VI dan Versi V terletak pada sistem pembayaran yang lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi.
Juhaini menyampaikan hal tersebut usai menggelar rapat koordinasi mengenai implementasi E-Katalog Versi VI yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025). Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak terkait mendiskusikan kendala teknis yang harus diselesaikan sebelum sistem ini sepenuhnya diterapkan pada bulan Maret mendatang.
Menurutnya, perbaikan pada sistem pembayaran menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien dan akuntabel.
“Di E-Katalog Versi VI ini, terdapat perubahan mendasar dibandingkan versi sebelumnya, salah satunya adalah integrasi sistem pembayaran yang menjadi hal utama. Sistem pembayaran kini lebih terstruktur, mirip dengan transaksi di marketplace seperti Bukalapak dan Shopee, di mana setiap pembayaran harus melalui proses yang lebih jelas dan verifikasi yang lebih ketat,” ungkap Juhaini.
Salah satu perbedaan utama dari E-Katalog Versi VI adalah peran bendahara yang kini terlibat langsung dalam proses pembayaran. Pada versi sebelumnya, proses pembayaran dianggap selesai setelah pejabat pemesan menyelesaikan pesanan.
Namun, dalam Versi VI, pembayaran tidak akan selesai sebelum melalui verifikasi bendahara terlebih dahulu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
Juhaini menjelaskan bahwa sistem baru ini tidak hanya memberikan keamanan lebih, tetapi juga akan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan adanya verifikasi yang lebih ketat, setiap transaksi akan lebih mudah dipantau, sehingga pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan cara yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (Fadhel)
Sumber : Kabarbangka.com



