KPU Babel Susun 7 Standar Pelayanan Publik, Akademisi hingga PWI Beri Masukan

PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyusun standar pelayanan publik di lingkungan KPU Babel, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut menghadirkan akademisi, Ombudsman, organisasi masyarakat, insan pers, hingga perwakilan masyarakat guna memberikan masukan terhadap tujuh rancangan standar pelayanan yang disusun KPU Babel.
Forum yang berlangsung di Aula Kantor KPU Babel, Jalan Mentok, Pangkalpinang, juga diikuti komisioner KPU kabupaten/kota se-Bangka Belitung.
Hadir sebagai narasumber di antaranya Rektor Institut Pahlawan 12 Darol Arkum, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel Kgs Chris Fither, Ketua PW Muhammadiyah Babel Sahirman Djumli, Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim, serta perwakilan masyarakat Teddy Malaka.
Anggota KPU Babel Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, yang mewakili Ketua KPU Babel, mengatakan forum ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk keterbukaan KPU dalam menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Forum ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui partisipasi masyarakat sekaligus memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan KPU Babel,” ujar Muslim.
Sementara itu, Sekretaris KPU Babel, Muchhtaruddin, memaparkan tujuh jenis layanan yang menjadi fokus pembahasan.
Ketujuh layanan tersebut meliputi fasilitasi kerja sama kepemiluan, pengecekan keterdaftaran pemilih, pendidikan pemilih, permohonan informasi publik, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tingkat provinsi, pencalonan anggota DPRD Provinsi, serta penanganan pengaduan masyarakat.




