Inspektorat Minta Pegawai DLH Kembalikan Dana, Projo: “Bagaimana dengan Masyarakat Umum?”

BANGKA TENGAH – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait perjanjian kerja sama (PKS) di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, menuai sorotan tajam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah dinilai lamban dalam menindaklanjuti perkara yang telah lama bergulir ini, bahkan setelah Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah menemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan serta penggunaan dana hasil PKS oleh pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Kasus dugaan korupsi di Tahura Bukit Mangkol sepertinya diabaikan. Kejaksaan diduga tidak memiliki keberanian untuk menanganinya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Temuan Inspektorat Bangka Tengah merekomendasikan agar pegawai DLH yang terlibat mengembalikan dana hasil PKS dengan perusahaan telekomunikasi XL.
Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena kedua pegawai tersebut terhindar dari sanksi hukum.
Ketua DPC Projo Kabupaten Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, mengecam keputusan Inspektorat tersebut.
“Jika hanya sanksi pengembalian dana yang diterapkan, lalu bagaimana dengan masyarakat umum?” tanyanya.
Ia mempertanyakan kinerja Plt. Inspektur Bangka Tengah dan meminta Bupati Algafry Rahman untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.
Lembaga Hukum Indonesia (LHI) melalui Suhendar, S.H., M.M., juga turut menyuarakan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” jelasnya.
Suhendar menambahkan, pengembalian dana hanya dapat menjadi faktor meringankan hukuman di persidangan.
Ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, yang berarti tindakan korupsi tetap dapat diproses hukum meski dana telah dikembalikan.
“Jika kasus ini diabaikan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bangka Tengah. Kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan akan menurun,” tegas Suhendar.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bangka Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. (***)