Bangka SelatanHeadline

Plt Kajari Basel : MoU dan Fakta Integritas Bukan Tameng, Tapi Komitmen Cegah Korupsi

BANGKA SELATAN – Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pernyataan ini disampaikannya saat kegiatan penandatanganan MoU dan fakta integritas bersama 50 Kepala Desa di Kabupaten Bangka Selatan yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025) di ruang rapat Gunung Namak Pemkab Bangka Selatan.

“Ini merupakan penandatanganan ulang dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2023. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan hukum selalu memberi semangat bagi pemerintah daerah dan desa untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini memiliki dasar hukum kuat, yaitu merujuk pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 

Dalam pasal tersebut, Kejaksaan diberi kewenangan untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum kepada Pemkab dan pemerintah desa di Bangka Selatan. 

Baca juga  Lagi, Kejari Basel Pulihkan Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi

Selain itu, juga termasuk pemulihan aset, penagihan tunggakan, serta rekomendasi sistem pencegahan terhadap pengalihan aset oleh pihak ketiga.

“Tak hanya itu, kami juga mendorong peningkatan kompetensi teknis SDM melalui berbagai bentuk pelatihan bersama seperti workshop, seminar, FGD, hingga webinar. Semua ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari praktik KKN,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, turut diluncurkan sosialisasi aplikasi Jaksa Jaga Desa, bagian dari program nasional Jaga Garda Desa yang merupakan inisiatif Kejaksaan RI bersama Kementerian Desa PDTT. 

Program ini bertujuan menjadikan kejaksaan sebagai rumah konsultasi bagi perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.

“Melalui program ini, kami ingin menghapus kesan bahwa jaksa adalah momok bagi desa. Justru kami hadir sebagai mitra untuk memberi arahan, perlindungan, dan pendampingan hukum, sehingga pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan jauh dari penyimpangan,” ujar Hendri. 

Ia menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi aparatur desa, melainkan sebagai pengingat dan komitmen bersama untuk menjalankan pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Ins sya Allah dengan sinergi ini, kita bisa wujudkan Bangka Selatan yang maju, bersih, dan sejahtera dari desa,” tutup Hendri. (Suf)

 

 

 

 

 

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!