Zircon PT PMM Tertahan, Bea Cukai Sebut PEB Belum Diajukan Meski LS Sucofindo Diklaim Terbit

PANGKALPINANG – Sebanyak 15 kontainer berisi zircon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) hingga kini masih tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dikutip Suarabangka.com, penahanan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalpinang sejak Rabu (24/12/2025) lantaran perusahaan belum melengkapi dokumen ekspor, khususnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, mengatakan hingga saat ini PT PMM belum mengajukan PEB sehingga proses ekspor belum bisa ditindaklanjuti.
“Sebenarnya PT PMM belum mengajukan dokumen ekspor barang atau PEB. Sampai sekarang belum diajukan, jadi belum masuk ke ranah penanganan ekspor,” ujar Junanto kepada Suarabangka.com Grup Suarapos.com, Senin (29/12/2025).
Junanto menjelaskan, dalam pemberitahuan awal kepada Bea Cukai, PT PMM menyatakan bahwa komoditas yang akan diekspor adalah ilmenit. Untuk memastikan kesesuaian jenis barang tersebut, pihak Bea Cukai telah mengambil sampel dari seluruh kontainer.
“Kami sudah mengambil 15 sampel dari masing-masing kontainer untuk diuji di laboratorium di Jakarta. Dalam pemberitahuannya disebutkan sebagai ilmenit, nanti kita tunggu hasilnya, apakah benar ilmenit atau barang lainnya,” tegasnya.
Adapun zircon tersebut rencananya akan diekspor ke Pelabuhan Haiti, China. Sementara itu, sebelumnya pihak PT PMM melalui Chandra menyatakan bahwa seluruh proses ekspor telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




