JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, bersama Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Rapat ini membahas evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah nasional.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, yang menyoroti lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap industri timah di Indonesia, meskipun negara ini merupakan salah satu dari tiga produsen timah terbesar di dunia.
“Komoditas timah Indonesia menghadapi tantangan serius dalam hal pengaturan. Lemahnya regulasi dan pengawasan menyebabkan maraknya tambang ilegal, penyelundupan timah ke luar negeri, serta kerugian negara dari sektor pajak,” kata Anggia.
Ia menambahkan bahwa meskipun menjadi eksportir timah terbesar, Indonesia belum mampu menentukan harga timah dunia karena masih bergantung pada bursa global.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki tata kelola dan menangani aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Kami akan memperketat pengamanan di wilayah IUP. Keberadaan tambang ilegal mengganggu operasional perusahaan, meskipun sebelumnya berbagai langkah penertiban telah kami lakukan,” ujarnya.
Upaya tersebut meliputi imbauan, pengusiran dari IUP, penarikan ponton ke darat, pembongkaran alat tambang oleh pemilik dan tim gabungan, hingga penyerahan barang bukti ke aparat penegak hukum.
Restu juga meminta dukungan penuh dari Komisi VI agar PT Timah dapat terus berkontribusi secara positif bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengusulkan pendekatan produktif melalui pemberdayaan masyarakat lokal dalam bentuk koperasi.
“Musuh kita adalah cukong, bukan penambang rakyat. Penambang bisa diorganisasi dalam koperasi yang bermitra dengan PT Timah dan hanya menjual kepada PT Timah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VI Firnando menekankan pentingnya solusi yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Tambang ilegal bukan hanya merugikan PT Timah, tapi juga merusak lingkungan. Harus ada formula agar masyarakat lokal bisa terlibat secara legal tanpa merusak,” pungkasnya. (*)
Sumber : www.timah.com



