Bangka Selatan

RDP Dinilai Mandul, Basri Siap Bawa Aspirasi ke DPRD Provinsi Babel

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Perwakilan petani Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Sleatan, Basri, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan sejumlah warga serta kelompok tani yang digelar pada 22 April 2025 lalu.

Ia menilai pertemuan persoalan dugaan penyalahgunaan lahan pertanian yang ditanami kelapa sawit tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan.

“Sudah kami sampaikan ke DPRD kabupaten, tapi belum ada keputusan. Ibaratnya mandul,” ujar Basri, Minggu (18/5/2025).

Melihat kondisi yang stagnan, masyarakat Desa Rias berencana menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami berharap pemerintah provinsi, pusat, termasuk BPN dan Pak Gubernur bisa membantu. Kami hanya ingin lahan sawah kami tidak dirambah oleh ekspansi kebun sawit,” tegas Basri.

Baca juga  Pemkab Basel Mulai Salurkan Bansos 1000 Anak Yatim Piatu

Warga juga mendesak agar batas antara lahan persawahan dan kawasan perkebunan kelapa sawit segera ditetapkan secara resmi. Penetapan ini dinilai penting untuk mencegah konflik agraria dan tumpang tindih penggunaan lahan di masa mendatang.

“Kami hanya ingin hak dan keberlangsungan hidup petani dilindungi. Tolong bantu kami,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, turut menyoroti persoalan penyalahgunaan lahan pertanian yang ditanami kelapa sawit di Kecamatan Toboali, termasuk di Desa Rias.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum dan ketidaktegasan pemerintah daerah menjadi penyebab utama maraknya pembukaan lahan ilegal oleh perusahaan kelapa sawit.

“Desa Rias sudah dinyatakan oleh Kementerian Pertanian sebagai kawasan pertanian. Dalam RTRW nasional, kawasan ini juga telah ditetapkan sebagai wilayah ketahanan pangan nasional. Status lahannya memang APL (Areal Penggunaan Lain), tapi dengan perlindungan khusus,” ujar Rina dalam kegiatan reses di Desa Rias, Minggu (18/5/2025). (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!