98 Rekomendasi BPK Belum Tuntas di Basel, Kerugian Negara Rp25 Miliar Menggantung
Penulis : Ahmad Yusuf
Kita patut kembali menyoroti kondisi keuangan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan serius, Pemkab Bangka Selatan tergolong sebagai daerah dengan risiko korupsi yang tinggi.
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 serta Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Pemkab Bangka Selatan mencatat skor yang rendah dan secara tegas masuk kategori rentan korupsi.
Situasi ini diperparah dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga kini, sebanyak 98 rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh pemerintah daerah. Di balik angka tersebut, tersembunyi potensi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp25.076.512.989,52, uang rakyat yang hingga kini belum jelas nasibnya.
Sejak 2005 hingga Semester II Tahun Anggaran 2023, BPK telah menerbitkan 888 rekomendasi untuk Pemkab Bangka Selatan. Sebanyak 790 di antaranya (88,96%) memang telah ditindaklanjuti, tetapi 98 rekomendasi (11,04%) masih belum tuntas. Inilah yang menjadi titik kegelisahan publik.
Pertanyaannya, sampai kapan benang kusut ini akan terus dibiarkan menggantung? Terlebih, batas waktu tindak lanjut terhadap temuan BPK seharusnya hanya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Namun kenyataannya, proses ini terus berlarut-larut, dari tahun ke tahun.
Fakta lain yang mencemaskan, dari total 30 LHP yang diterbitkan, hanya 13 laporan (43,33%) yang telah diselesaikan sepenuhnya. Ini bukan sekadar kelambanan birokrasi, ini mencerminkan pola buruk dalam merespons temuan audit, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lalu di mana posisi dan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam semua ini? Potensi kerugian negara hingga Rp25 miliar bukanlah angka kecil. Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi bisa menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang atau celah korupsi yang dibiarkan terbuka.
Mengapa APH seolah membiarkan puluhan rekomendasi audit ini tanpa tindak lanjut konkret? Ini adalah pertanyaan penting yang harus dijawab secara transparan.
Masyarakat Bangka Selatan berhak tahu, sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dan APH dalam menindaklanjuti temuan lembaga audit negara. Transparansi dan akuntabilitas tidak bisa hanya menjadi jargon di atas kertas. Keduanya harus hadir dalam tindakan nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sudah saatnya para pemangku kebijakan di Bangka Selatan menunjukkan komitmen yang jelas. Jangan biarkan ratusan rekomendasi dan puluhan miliar potensi kerugian negara ini menjadi catatan berulang dalam laporan tahunan yang tak pernah benar-benar ditindaklanjuti.
Rakyat butuh jawaban, bukan alasan. Sudah waktunya kerugian negara dikembalikan, dan pertanggungjawaban ditegakkan. Tanpa itu, kepercayaan publik hanya akan terus terkikis, sedikit demi sedikit, hingga habis.
Salam Catatan Redakasi
Toboali, 27 Mei 2025




