PANGKALPINANG – Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung tengah serius menangani aduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa permintaan uang untuk kegiatan perpisahan sekolah. Kasus ini melibatkan satu Sekolah Dasar dan satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bangka, dengan nominal pungutan yang mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000 per siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mendorong pihaknya untuk segera melakukan pemeriksaan. Pada Senin (26/5), Tim Ombudsman Babel telah mengklarifikasi masalah ini dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, serta kepala sekolah terkait.
Dalam klarifikasinya, pihak SD menjelaskan bahwa pungutan dana perpisahan bermula dari inisiatif paguyuban orang tua siswa kelas 6 yang menginginkan adanya seremoni pelepasan. Paguyuban ini kemudian mengadakan iuran sebesar Rp150.000 per siswa, yang dialokasikan untuk kebutuhan acara, termasuk seragam angkatan dan samir wisuda.
Namun, di tingkat SMP, situasinya berbeda. Pihak sekolah mengklaim bahwa perpisahan telah menjadi tradisi dan bagian penting dari rangkaian akhir masa pendidikan. Untuk memfasilitasi kegiatan ini, sekolah meminta wali murid untuk menabung ke bendahara kelas sejak kelas 8, dengan tujuan agar tidak keberatan saat membayar iuran perpisahan yang nominalnya ditentukan oleh sekolah. Saat ini, besaran iuran perpisahan di SMP tersebut mencapai Rp300.000 per siswa.
Yozar menekankan bahwa Ombudsman Babel berharap setiap kepala sekolah dapat secara aktif mengawasi aktivitas paguyuban kelas.
“Fakta yang kami dapatkan bahwa paguyuban orang tua yang belum utuh memahami regulasi penyelenggaraan dana pendidikan merasa bahwa biaya perpisahan dan/atau hal-hal lain yang dibutuhkan kelas bisa diambil dari iuran orang tua melalui kas kelas setiap bulan atau iuran bersama yang nilainya ditentukan. Termasuk untuk biaya perpisahan yang juga ditentukan nilai iuran dari para orang tua siswa, jelas ini pungutan,” tegas Yozar.
Ia juga mengacu pada Pasal 30 PP 57 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan, termasuk pemantauan, supervisi, dan evaluasi terhadap segala tindakan warga sekolah, baik itu tenaga pendidik, komite sekolah, orang tua, bahkan paguyuban orang tua.
“Oleh karena itu, jika komite atau paguyuban orang tua melakukan pengumpulan dana yang bertentangan dengan regulasi, kepala sekolah harus ikut bertanggung jawab,” pungkas Yozar. (*)
Sumber : Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung



