Headline

Mantan Dekan Azzahra Buka Suara Soal Gelar SH Wagub Hellyana

PANGKALPINANG – Tabir dugaan penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mulai tersingkap. Setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswa, kini pihak Universitas Azzahra buka suara, membeberkan fakta mengejutkan yang menguatkan indikasi ijazah tersebut tidak sah.

Sebelumnya, integritas pejabat publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipertanyakan setelah Siddiq, seorang mahasiswa Agroteknologi Universitas Bangka Belitung (UBB), melaporkan dugaan penggunaan gelar palsu SH oleh Wagub Helliyana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (17/5/2025).

Pada Selasa (10/6/2025), Polda Kepulauan Bangka Belitung memanggil Rektor Universitas Azzahra, Drs. Samsu A. Wakka S.Si, untuk dimintai keterangan terkait dugaan ijazah gelar palsu Wagub Helliyana. Karena berhalangan hadir lantaran sakit, Rektor diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Sulhan, S.H., M.H., yang juga merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.

Pengakuan Mengejutkan dari Mantan Dekan

Pernyataan Dr. Sulhan di Polda Babel sontak mengejutkan publik. Ia secara blak-blakan membuka tabir dengan mengatakan bahwa gelar SH atas nama Helliyana tidak pernah ditandatangani oleh Rektor Universitas Azzahra, Drs. Samsu A. Wakka S.Si. Lebih jauh, Dr. Sulhan menegaskan bahwa berkas-berkas terkait Helliyana tidak pernah ditemukan di kampus.

Pengakuan ini secara langsung menguatkan dugaan bahwa ijazah yang digunakan Wagub Hellyana tidak pernah ditandatangani oleh rektor dan tidak memiliki jejak rekam akademis yang valid.

Dr. Sulhan, yang saat ini berprofesi sebagai pengacara dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra periode 2001-2004, ditunjuk langsung oleh mantan Rektor, Dr. Drs. Samsul Alam Maka, M.Si., untuk memberikan keterangan di Polda Bangka Belitung. Kehadiran Dr. Sulhan menjadi jawaban atas laporan dugaan penggunaan gelar palsu yang menyeret nama Wagub Hellyana.

“Pak Rektor setuju tentang hal itu dan beliau menyampaikan khusus untuk hal ini, kasus seperti ini saya berapa kali menghadapinya dalam universitas yang sama. Kenapa saya diberi kuasa? Ada dua hal. Pertama memang saya orang hukum. Yang kedua adalah sebagai mantan dekan pemutus hukum di Universitas Azzahra tahun 2001 sampai 2004 kemarin.” ungkap Dr. Sulhan, membenarkan dirinya diberi kuasa penuh oleh mantan rektor.

Baca juga  Berikan Edukasi Pentingnya Gotong Royong, Pj Walikota Ajak Pelajar Jaga Kebersihan

“Tidak Ditemukan Berkas Sama Sekali!”

Pernyataan paling mencengangkan datang dari Dr. Sulhan ketika disinggung mengenai jejak rekam akademis Wagub Hellyana di Universitas Azzahra. Dengan tegas, ia menyatakan, setelah melakukan pencarian mendalam, tidak ditemukan sama sekali berkas-berkas yang berkaitan dengan atas nama Hellyana.

“Pertama bahwa setelah kita mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan hal itu, kepada yang bersangkutan (Ibu Hellyana), itu tidak ditemukan sama sekali,” tegas Dr. Sulhan pada Selasa (10/6/2025).

Ia merinci bahwa tidak ada Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran kuliah, maupun Surat Keterangan (SK) kelulusan atau daftar nama sebagai alumni yang mengikuti wisuda. Bahkan, buku alumni yang seharusnya mencantumkan nama dan foto alumni pun tidak ditemukan.

“Maupun kayak skripsinya enggak ada. Tidak ada. KHS, KRS, apa segala macam termasuk bukti-bukti pembayaran itu tidak ada sama sekali,” kata Sulhan dengan nada prihatin.

Ketika ditanya bagaimana Wagub Helliyana bisa mendapatkan ijazah SH dari Universitas Azzahra, Dr. Sulhan mengaku tidak tahu. Namun, ia kembali menegaskan pernyataan krusial dari mantan rektor.

“Makanya tadi itu ketika di penyidik saya sampaikan bahwa menurut pernyataan Pak Rektor itu tidak pernah menandatangani ijazah atas nama itu,” ucapnya lugas.

Bahkan, Dr. Sulhan menyebutkan bahwa tanda tangan yang tertera di ijazah tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan mantan rektor.

“Rektor tidak pernah mengaku ya? Tidak pernah menandatangani, dan itu tanda tangannya itu berbeda. Makanya tadi di Polda itu saya sampaikan spesimen tanda tangannya beliau, bahwa ini. Silakan berkaitan dengan hal itu,” bebernya, seolah menantang pihak terkait untuk melakukan perbandingan.

Pekerjaan Rumah bagi Polda Babel

Kasus ini, menurut Dr. Sulhan, bukan hal baru baginya. Ia pernah menemukan kasus serupa di mana ada ijazah namun tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan tidak ada berkas sama sekali.

“Sekalipun ada ijazah, tapi pertama harus dilihat adalah benarkah ijazah itu,” pungkasnya. (*)

 

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!