ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Babel Gugat ke MK Demi Kepastian Hukum Pulau Tujuh - Mediaqu.id
HeadlinePemprov Babel

Babel Gugat ke MK Demi Kepastian Hukum Pulau Tujuh

PANGKALPINANG, MEDIAQU.idl – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna memperjelas status administratif Pulau Tujuh yang saat ini berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pulau Tujuh merupakan bagian dari kawasan Pekajang yang terletak di perairan utara Pulau Bangka. Wilayah ini sebelumnya berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Selatan sebelum terbentuknya Babel melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000.

Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa pascapemekaran provinsi, Pulau Tujuh seharusnya secara otomatis menjadi bagian dari Babel karena letaknya yang lebih dekat secara geografis dengan Pulau Bangka, serta memiliki keterikatan historis dan sosial budaya dengan wilayah tersebut.

Baca juga  Masalah Muara Jelitik, Gubernur Babel Siap Mediasi PT Timah dan Pihak Swasta

Namun pada 2021, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pulau Tujuh masuk ke dalam wilayah administratif Kepri. Keputusan tersebut memicu respons dari Pemprov Babel yang memilih tidak melakukan konfrontasi terbuka, melainkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak ingin memperuncing. Kami percaya, jika ada perbedaan tafsir hukum, maka Mahkamah Konstitusi adalah tempat terbaik untuk menyelesaikannya,” ujar Hidayat Arsani dikonfirmasi Mediaqu.id.

Saat ini, Pemprov Babel tengah menyusun kajian hukum secara komprehensif sebagai dasar pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah yang dinilai strategis, baik dari aspek maritim, potensi perikanan, maupun posisi geopolitis.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!