Hidayat juga menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada semangat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, yang secara implisit mencakup wilayah Pekajang sebagai bagian dari Bangka Belitung.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap proses hukum ini tidak hanya memberikan kejelasan terhadap status Pulau Tujuh, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian damai dalam menghadapi persoalan batas wilayah antardaerah di Indonesia.
“Ini bukan sekadar klaim wilayah, tapi perjuangan atas hak administratif yang sah dan legal,” tegasnya. (Suf)



